Gardupedia.com — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan fleksibilitas bagi sekolah negeri untuk menolak keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menjelaskan bahwa pelaksanaan program MBG pada dasarnya tidak dipaksakan kepada setiap instansi pendidikan. Namun, khusus untuk sekolah negeri, keputusan penolakan atau penerimaan program harus diambil secara menyeluruh dan tidak boleh dilakukan secara parsial.
“Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami, keputusannya harus seragam. Jika sekolah tersebut memutuskan menolak, maka seluruh siswa di sana tidak menerima. Sebaliknya, jika menerima, seluruh siswa berhak mendapatkan MBG. Itu keputusan sementara kami,” ujar Sudaryono di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Ia menegaskan, BGN tidak memberi ruang bagi skema penolakan sebagian di sekolah negeri, di mana hanya sebagian siswa yang menerima sementara sebagian lainnya tidak.
Di sisi lain, proses pemetaan untuk sekolah swasta dinilai lebih fleksibel. BGN dapat mendata secara langsung mana lembaga swasta yang bersedia menerima fasilitas MBG dan mana yang secara resmi mengajukan keberatan.
“Intinya semua sekolah diberikan, kecuali yang menyatakan tidak mau. Terkait sekolah swasta, pemetaannya saya kira jauh lebih mudah,” tambahnya.
Melalui skema ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan gizi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran tanpa mengabaikan kesiapan serta keputusan internal masing-masing satuan pendidikan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment