Gardupedia.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Komarudin Watubun, menilai bahwa angka 5 persen merupakan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal untuk diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Kendati demikian, Komarudin menegaskan bahwa pembentuk undang-undang wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyusun regulasi pemilu yang baru.
Keterangan tersebut disampaikan Komarudin di Jakarta pada Rabu (16/9/2026), menanggapi wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah digodok DPR bersama Pemerintah.
Menurut Komarudin, penetapan ambang batas 5 persen dinilai efektif untuk memperkuat sistem presidensial dan mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui penyederhanaan partai politik di parlemen.
“Penyederhanaan partai politik di DPR penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan efisiensi pengambilan keputusan. Angka 5 persen itu tergolong rasional,” ujar Komarudin.
Meski mendukung penyesuaian angka ambang batas dari yang sebelumnya 4 persen, Komarudin secara tegas mengingatkan agar pembentuk undang-undang tidak mengabaikan amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Ia menekankan bahwa proses revisi UU Pemilu wajib didasari oleh kajian akademis yang rasional, ilmiah, serta transparan demi menjamin kedaulatan rakyat dan meminimalkan jumlah suara pemilih yang terbuang (wasted votes).
“Putusan MK adalah pegangan konstitusional. Jangan sampai perubahan ambang batas parlemen ini justru mencederai prinsip proporsionalitas dan mengabaikan hak suara rakyat yang telah disalurkan dalam pemilu,” tegas Komarudin.
PDI-P berharap pembahasan revisi UU Pemilu mendatang dapat berjalan adil dengan tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional para pemilih.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment