Berita Ekonomi

Rekening Simpanan Tembus 701 Juta, OJK Nilai Program Rekening Massal Masih Krusial

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Perbanas Institute Jakarta, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Gardupedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai program pembukaan rekening bank secara massal yang digagas pemerintah tetap memiliki nilai strategis tinggi untuk memperluas inklusi dan literasi keuangan nasional. Meski jumlah rekening simpanan di Indonesia saat ini telah menembus lebih dari 700 juta akun, langkah tersebut dinilai vital, khususnya bagi generasi muda dan penerima bantuan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kepemilikan rekening formal bagi masyarakat terutama pemuda yang baru berusia 17 tahun dapat menjadi gerbang awal dalam membangun kebiasaan menabung serta bertransaksi secara aman.

“OJK menyambut baik dan mendukung prinsip dasar dari program pemerintah terkait pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru menginjak usia 17 tahun maupun penerima manfaat bansos,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Dian, program ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berlangsung lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran melalui mekanisme penyaluran langsung ke akun perbankan (direct-to-account).

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2026, jumlah rekening simpanan perbankan di Indonesia sebenarnya telah mencapai 701,48 juta akun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,9 persen secara tahun kalender berjalan (year-to-date/ytd).

Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Warung Mi Babi oleh Komplotan OTK di Sukoharjo

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Juli 2025 yang tercatat sebanyak 637,15 juta akun, jumlah rekening simpanan mengalami kenaikan secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 10,10 persen.

Kendati tren kepemilikan rekening terus meningkat, OJK menilai penambahan rekening secara terstruktur tetap krusial guna merangkul kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal.

Kendati mendukung dorongan pembukaan rekening secara masif, Dian mengingatkan industri perbankan agar tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Bank pelaksana diwajibkan untuk tetap menjalankan prosedur kenali nasabah (Know Your Customer/KYC) sesuai regulasi yang berlaku.

Guna mempermudah proses operasional, ia menyarankan percepatan integrasi data kependudukan digital melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta e-KTP, dengan tetap memprioritaskan validitas dan keamanan data pribadi nasabah.

“Koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan industri perbankan sangat diperlukan dalam menyusun petunjuk teknis dan kerangka regulasi agar pelaksanaan pembukaan rekening massal tidak menimbulkan kendala operasional bagi perbankan,” tegas Dian.

Bezzecchi Sabet Pole Position MotoGP San Marino 2026, Marquez Start Posisi Kedua

Program pembukaan rekening massal ini sendiri merupakan langkah tindak lanjut pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara Indonesia memiliki akses pada akun perbankan formal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah merampungkan mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut secara nasional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *