Gardupedia.com — Usulan untuk menghapus batasan periode masa jabatan kepala desa (kades) menuai kritik tajam. Pengamat kebijakan publik menilai wacana tersebut tidak rasional dan berpotensi memicu lahirnya kepemimpinan otoriter serta “raja-raja kecil” di tingkat desa.
Wacana ini mengemuka setelah rombongan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kades, Saeffudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas menyampaikan aspirasi agar batasan periode kepemimpinan kades dihapuskan sepenuhnya.
“Selama ini saja lurah-lurah enggak ada pengawasan. Itu kan harusnya mengawasi mereka camat. Karena camat itu enggak punya kapasitas untuk mengawasi desa-desa,” tegas Trubus pada Sabtu (12/9/2026).
Padahal, regulasi mengenai masa jabatan kepala desa baru saja diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan tersebut menetapkan masa jabatan kades selama 8 tahun dalam satu periode, dengan batasan maksimal sebanyak dua periode kepemimpinan.
Menanggapi tuntutan perpanjangan jabatan tanpa batas periode tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai usulan para kades sangat tidak berdasar dan berisiko merusak tata kelola pemerintahan desa.
Trubus menegaskan bahwa pemberian kekuasaan tanpa batas waktu sangat rawan disalahgunakan, terlebih mekanisme kontrol terhadap pemerintahan desa saat ini masih tergolong lemah. Menurutnya, jajaran kecamatan yang mengemban fungsi pengawasan kerap tidak memiliki kapasitas yang memadai.
“Selama ini saja lurah-lurah enggak ada pengawasan. Itu kan harusnya mengawasi mereka camat. Karena camat itu enggak punya kapasitas untuk mengawasi desa-desa,” ujar Trubus, Sabtu (12/9/2026).
Ia menambahkan, kekuasaan yang tak terbatas dan minim pengawasan dapat berdampak buruk pada pelayanan publik serta perekonomian desa. Beberapa risiko utama yang dikhawatirkan muncul antara lain maraknya praktik pungutan liar (pungli), meningkatnya potensi korupsi dana desa, hingga munculnya hambatan bagi iklim investasi dan pelaku UMKM lokal akibat dominasi kewenangan oknum kepala desa.
Oleh karena itu, Trubus mendesak agar pembatasan masa jabatan kepala desa tetap dipertahankan sesuai undang-undang yang berlaku demi menjaga prinsip demokrasi, transparansi, dan pembatasan kekuasaan di tingkat desa.


Comment