Gardupedia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai durasi penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui keputusan ini, tenggat waktu penanganan sengketa hasil Pilpres dipastikan tidak berubah dan tetap dibatasi maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Keputusan tersebut dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026) sore.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa kerangka waktu 14 hari kerja sudah ideal untuk menjamin kepastian hukum, sekaligus menjaga jadwal pelantikan kepemimpinan nasional agar berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Jangka waktu 14 hari kerja dinilai sudah cukup rasional untuk proses pembuktian, sekaligus menjaga agar jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan konstitusi,” tegas Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi oleh pemohon yang menilai durasi 14 hari kerja terlalu terbatas untuk mengumpulkan dan menghadirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pilpres yang kompleks.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa memperpanjang masa penanganan sengketa berisiko merusak seluruh linimasa tahapan pemilu dan memicu potensi kekosongan kekuasaan tertinggi negara. Dengan terbitnya putusan yang bersifat final and binding ini, seluruh proses hukum perselisihan hasil Pilpres mendatang dipastikan tetap terikat pada durasi 14 hari kerja.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment