Laporan Pemerasan Terhadap Bupati Tasikmalaya Terkait Proyek Pengadaan Hewan Kurban
Seorang pengusaha, SG, melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim SH, melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 H. Laporan ini diajukan pada Senin, 11 Agustus 2025. Firman Nurhakim menjelaskan bahwa kliennya mengalami beberapa permintaan yang tidak sesuai dengan kontrak dalam proyek pengadaan hewan kurban tersebut.
Menurut Firman, permintaan pertama adalah uang senilai Rp 50 juta sebagai kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah ditetapkan. Namun, menurut klien, permintaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur. Selain itu, klien juga diminta menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.
Proyek pengadaan hewan qurban Idul Adha 1446 Hijriyah memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar. Anggaran ini digunakan untuk membeli 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo. Dalam laporan, Firman menyebut bahwa Bupati meminta pihak pemenang proyek memberikan 3 persen dari pagu anggaran kepada “bapak” (Bupati Tasikmalaya). Hal ini menunjukkan adanya permintaan tambahan yang tidak sesuai dengan kontrak awal.
Penjelasan Bupati Tasikmalaya
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa pengadaan hewan qurban dilakukan sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati. Ia menjelaskan bahwa pelantikannya berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, sedangkan hari Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Oleh karena itu, proses pengadaan hewan kurban telah selesai jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati.
Setelah dilantik, Cecep Nurul Yakin menerima laporan dari Kabag Kesra tentang pengadaan hewan qurban yang telah selesai dilakukan. Dalam laporan tersebut, disampaikan rincian penerima hewan qurban dari proses pengadaan tersebut. Sehari sebelum Idul Adha, tepatnya hari Kamis, 5 Juni 2025, ia menyampaikan usulan penambahan lokasi penerima hewan kurban.
Usulan tersebut dilakukan dengan pertimbangan agar pihak lain juga bisa menerima hewan qurban dari Pemkab Tasikmalaya. Menurut Bupati, usulan ini hanya menambah lokasi baru tanpa menambah jumlah hewan qurban yang telah ditetapkan dalam pengadaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan hewan kurban diluar proses pengadaan yang telah ditentukan.
Kabag Kesra kemudian menjawab akan menyampaikan usulan tersebut kepada pihak pemenang pengadaan. Mengenai adanya pengaduan ke Polres Tasikmalaya, Bupati Cecep Nurul Yakin mempersilakan hal tersebut. Ia menyatakan menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik.
Perkembangan Terkini
Laporan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara permintaan yang diajukan oleh pihak tertentu dengan kontrak yang telah ditetapkan. Proses pengadaan hewan qurban yang seharusnya transparan dan sesuai aturan ternyata menghadapi tantangan. Kepala daerah yang baru menjabat mengungkapkan bahwa ia hanya memberikan usulan penambahan lokasi penerima hewan kurban, bukan menambah jumlah hewan atau mengubah kontrak.
Selain itu, laporan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan hewan kurban. Proses pengadaan harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang mencurigakan atau merugikan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat dan pihak terkait diharapkan lebih waspada terhadap proses pengadaan hewan kurban. Semua pihak harus memastikan bahwa pengadaan dilakukan secara adil dan benar. Proses hukum yang sedang berlangsung juga harus dihormati dan diproses dengan baik.


Comment