Penjelasan Bupati Tasikmalaya Terkait Pengadaan Hewan Kurban Iduladha 1446 Hijriah
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban untuk perayaan Iduladha tahun 1446 Hijriah telah dilaksanakan jauh sebelum dirinya dilantik sebagai kepala daerah. Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Cecep, pelantikannya sebagai Bupati Tasikmalaya berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, di Gedung Negara Pakuan, Bandung, yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Sementara itu, hari raya Iduladha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dengan demikian, proses pengadaan hewan kurban sudah selesai dilakukan sebelum ia resmi menjabat.
Pernyataan ini disampaikan Cecep dalam wawancara yang dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, setelah menerima laporan dari kuasa hukum seorang pengusaha berinisial SG ke Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya terkait dugaan masalah dalam pengadaan hewan kurban tersebut.
Cecep mengungkapkan bahwa setelah ia dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Juni 2025, sehari sebelum hari raya Iduladha, ia menerima laporan dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) tentang pengadaan hewan kurban yang telah selesai dilakukan.
Dalam laporan tersebut, Kabag Kesra memberikan informasi lengkap tentang penyerahan hewan kurban kepada pihak-pihak tertentu. Setelah menerima laporan tersebut, Cecep menyampaikan usulan penambahan lokasi baru penerima hewan kurban. Usulan ini dilakukan dengan pertimbangan agar lebih banyak masyarakat bisa merasakan manfaat dari pengadaan hewan kurban tersebut.
”Saya menyampaikan usulan agar ada penambahan lokasi baru penerima hewan kurban. Jika satu lokasi telah ditetapkan menerima dua ekor hewan, maka satu ekornya akan dialokasikan ke lokasi baru,” ujar Cecep.
Ia juga memastikan bahwa usulan tersebut tidak menambah jumlah hewan kurban yang telah ditetapkan dalam pengadaan. ”Usulan ini hanya tambahan lokasi, bukan penambahan jumlah hewan kurban,” jelasnya.
Setelah mendapatkan usulan tersebut, Kabag Kesra menyampaikannya kepada pihak pemenang pengadaan. Cecep menegaskan bahwa ia bersedia menghadapi proses hukum jika ada pengaduan yang diajukan.
Laporan Pengaduan Terkait Pengadaan Hewan Kurban
Seorang pengusaha berinisial SG melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim, melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 Hijriah.
Firman menjelaskan bahwa kliennya awalnya mendapat proyek pengadaan hewan kurban, namun kemudian muncul permintaan tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak. Salah satunya adalah permintaan uang senilai Rp 50 juta sebagai kompensasi atas penetapan lokasi penerima hewan kurban.
Selain itu, klien Firman diminta menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. Permintaan ini diduga berasal dari pihak Bupati melalui Kabag Kesra.
Firman juga menyebutkan bahwa pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 Hijriah memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar, yang mencakup 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan 2 sapi jumbo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Ridwan Budiarta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum warga yang menyampaikan pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Comment