Kritik terhadap Surat Edaran Danantara tentang Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN
Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, memberikan kritik terhadap Surat Edaran Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang menghapus tantiem komisaris BUMN dan memangkas insentif direksi BUMN. Menurutnya, masih ada masalah serius yang perlu diperhatikan oleh Danantara, yaitu adanya wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN dan anak usahanya. Hal ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Saat ini, terdapat 30 wamen di Kabinet Merah Putih yang juga menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN strategis seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya. Praktik rangkap jabatan ini mencakup posisi komisaris utama maupun komisaris biasa. Herry menilai bahwa keputusan Danantara yang diklaim untuk mematuhi tata kelola perusahaan yang baik seharusnya dimulai dari rekrutmen pengurus BUMN, khususnya dewan komisaris, bukan justru melanggar hukum dengan menjadikan wakil menteri dan pejabat eselon I sebagai komisaris BUMN.
Surat Edaran Danantara Tidak Efektif Tanpa Perubahan Regulasi di Kementerian BUMN
Herry menegaskan bahwa Danantara bukanlah regulator BUMN. Regulator utama BUMN adalah Kementerian BUMN yang bertanggung jawab atas pengaturan upah, tantiem, hingga insentif komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN. Pada tahun 2020, keluar Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tantiem dapat diberikan asalkan perusahaan tidak semakin rugi.
Surat Edaran Dinilai sebagai Gimmick
Herry menyebut bahwa penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, hanya sebatas gimmick atau lip services. Menurutnya, seharusnya Menteri BUMN mencabut Peraturan Menteri BUMN yang membahas tantiem. Keputusan Menteri BUMN hanya bisa dianulir oleh keputusan yang sederajat atau di atasnya, bukan oleh surat edaran Danantara. Oleh karena itu, tidak heran jika kelak SE Danantara diabaikan oleh BUMN.
Isi Surat Edaran Danantara
Dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, Danantara menyatakan bahwa anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen, dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan badan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Berbeda dengan komisaris, anggota direksi BUMN dan anak usaha masih dimungkinkan mendapatkan tantiem dan insentif lainnya. Namun, pemberian tersebut harus berdasarkan laporan keuangan yang mencerminkan hasil usaha sebenarnya dan berkelanjutan. Danantara juga menekankan bahwa insentif tidak boleh dihitung dari aktivitas pencatatan akuntansi yang tidak mencerminkan kondisi riil, seperti pengakuan pendapatan yang tidak tepat waktu atau tidak mencatat beban yang semestinya. Laba yang bersumber dari kegiatan one-off atau windfall juga tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan.
Ketentuan yang dirilis oleh Danantara Indonesia tersebut mulai berlaku sejak tahun buku 2025, dan mencakup seluruh ketentuan yang diatur dalam huruf a dan b pada surat edaran tersebut.


Comment