Berita Pemerintahan

DPR Pertimbangkan Memisahkan RUU Pilkada dalam Paket UU Pemilu

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA - Aprillio Akbar

Gardupedia.com – Pemerintah dan DPR RI tengah mengkaji rencana strategis untuk menyatukan regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke dalam satu kodifikasi hukum yang sama dengan Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan sinkronisasi aturan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

Selama ini, aturan mengenai Pemilihan Umum (Pilpres dan Pileg) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur dalam undang-undang yang terpisah. Muncul usulan agar ke depannya, RUU Pilkada dilebur menjadi satu paket dengan UU Pemilu. Tujuannya adalah agar tidak ada tumpang tindih aturan dan mempermudah penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya.

Wacana ini menguat setelah munculnya dinamika politik terkait revisi UU Pilkada yang sempat memicu gelombang protes besar pada Agustus 2024. Dengan menyatukan kedua regulasi tersebut, diharapkan standar hukum yang digunakan baik mengenai ambang batas pencalonan maupun batas usia calon menjadi lebih konsisten dan merujuk pada prinsip yang sama, termasuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyatuan ini dianggap sebagai solusi atas kerumitan teknis yang sering muncul akibat perbedaan jadwal dan dasar hukum antara Pemilu Nasional dan Pilkada Serentak. Dengan sistem satu paket (Omnibus Law sektor Pemilu), diharapkan manajemen pemilu di Indonesia menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Perludem dan pihak penyelenggara pemilu (KPU) menyambut baik ide ini. Mereka menilai bahwa selama ini pemisahan kedua aturan tersebut seringkali menimbulkan kebingungan di tingkat teknis dan perbedaan tafsir hukum yang merugikan integritas demokrasi.

MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC di Kalbar dengan Juri Independen Baru

    Rencana ini merupakan bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu serentak di Indonesia. DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) menyatakan akan mendalami usulan ini dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar regulasi pemilu mendatang jauh lebih stabil dan tidak terus-menerus berubah menjelang tahapan dimulai.

    Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

    Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *