Berita Regional

Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

gardupedia.com – Dunia pendidikan tinggi di Jakarta Selatan kembali diguncang isu tidak sedap. Seorang mahasiswi berinisial A (24) resmi melaporkan oknum dosennya yang berinisial Y (48) ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami korban di lingkungan universitas swasta tempatnya menimba ilmu.

Laporan resmi ini telah diterima dan teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026. Dalam laporannya, korban menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.

Pihak pelapor menggunakan beberapa dasar hukum terkait kekerasan seksual, di antaranya:

  • Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
  • Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat dimintai keterangan oleh media pada Rabu (15/4/2026), mahasiswi berinisial A tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum. Ia mengonfirmasi bahwa sosok yang dilaporkannya adalah dosen tetap di kampusnya yang berinisial Y.

“Iya betul, saya sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap dosen berinisial Y,” ungkap A singkat saat dikonfirmasi.

Menkes Tegas Coret Orang Kaya yang Masih Jadi Peserta PBI BPJS!

Hingga saat ini, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung guna mengungkap kebenaran di balik kasus yang mencoreng institusi pendidikan ini.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *