Berita NASIONAL

Habiburokhman Sebut Era Prabowo Lebih Demokratis ketimbang Pemerintahan Sebelumnya

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Gardupedia.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai iklim demokrasi pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berjalan jauh lebih baik dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya. Ia memandang indikasi penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan politik saat ini telah berkurang secara signifikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat Komisi III DPR RI bersama perwakilan advokat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Kalau kita lihat coraknya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Politikus Partai Gerindra tersebut turut membagikan pengalamannya sewaktu berada di luar pemerintahan atau sebagai kelompok oposisi. Menurutnya, berada di posisi yang berseberangan dengan penguasa memberikan pelajaran mengenai dampaknya apabila hukum disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Saya pernah di oposisi sebelum saya berada di pemerintahan sebagai pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik dan alat kekuasaan,” tuturnya.

Kalahkan Australia 2-0, Timnas Indonesia U-20 Segel Tiket Piala Asia U-20 2027

Refleksi atas pengalaman masa lalu itulah yang melandasi kekhawatiran DPR terhadap perumusan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh hanya didasari oleh kepentingan pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan saat ini.

“Bagaimana kelak ketika kita tidak lagi di kekuasaan, dan undang-undang ini digunakan oleh pihak yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembentuk undang-undang untuk selalu menempatkan diri dari sudut pandang masyarakat sipil dan kelompok oposisi demi mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Harus berpikir kita jangan di posisi pemegang kekuasaan saat ini. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, atau ada di posisi oposisi yang mungkin berseberangan,” pungkas Habiburokhman.

Polri Terjunkan 322 Personel Satgas ke Sumatera dan Kalimantan untuk Edukasi dan Evaluasi Karhutla

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *