Gardupedia.com – Fraksi Partai NasDem di DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah aturan mengenai penugasan personel polisi aktif di luar struktur institusi kepolisian.
Rudianto Lallo, Kapoksi NasDem di Komisi III DPR RI, mengonfirmasi bahwa Revisi UU Polri telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri serta dinamika hukum yang berkembang.
“Karena sudah tercantum dalam Prolegnas, Komisi III pastinya akan mengagendakan pembahasan revisi UU Polri tersebut. Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pimpinan DPR dan pimpinan komisi untuk memulai pembahasannya bersama-sama,” ujar Rudianto pada Rabu (6/5/2026).
Meskipun saat ini Komisi III masih fokus menyelesaikan beberapa rancangan regulasi lain, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat, Rudianto menegaskan bahwa perubahan UU Polri tetap menjadi agenda utama.
Isu penugasan polisi di jabatan sipil atau instansi luar Polri menjadi perhatian serius setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan yang terbit pada November 2025 tersebut memicu pro dan kontra mengenai keabsahan anggota Polri aktif dalam menduduki jabatan tertentu di luar institusi asalnya.
Melalui revisi ini, DPR berharap dapat menciptakan payung hukum yang lebih jelas dan transparan. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penugasan personel kepolisian di luar institusi tetap berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme, aturan manajemen ASN, dan tidak menyalahi mandat konstitusi.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment