Bupati Pati Sudewo Dikaitkan dengan Kenaikan Pajak dan Tuntutan Masyarakat
Bupati Pati, Sudewo, kini menjadi sorotan publik, terutama dari masyarakat di Jawa Tengah. Hal ini berawal dari rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh warga pada Rabu (13/8/2025). Aksi ini awalnya dimulai karena penolakan terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB-P2 sebesar 250 persen. Namun, meskipun kebijakan tersebut telah dicabut oleh Sudewo, aksi unjuk rasa tetap direncanakan.
Unjuk rasa ini dianggap sebagai respons atas pernyataan Sudewo yang sebelumnya menantang 50.000 warga untuk berunjuk rasa. Selain menolak kebijakan pajak, tuntutan massa juga mencakup permintaan agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Laporan Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudewo melaporkan harta kekayaannya pada 11 April 2025 dengan jenis laporan khusus awal menjabat. Total harta kekayaan Sudewo tercatat sebesar Rp 31.519.711.746 atau sekitar Rp 31,5 miliar.
Harta kekayaan ini meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 17.030.885.000 (Rp 17,03 miliar); alat transportasi dan mesin Rp 6.336.050.000 (Rp 6,3 miliar); harta bergerak lainnya Rp 795.000.000 (Rp 795 juta). Selanjutnya, surat berharga senilai Rp 5.397.500.000 (Rp 5,3 miliar), serta kas dan setara kas Rp 1.960.276.746 (Rp 1,96 miliar).
31 Properti Milik Bupati Pati Sudewo
Properti berupa tanah dan bangunan merupakan bentuk kekayaan terbesar milik Sudewo. Ia tercatat memiliki 31 properti yang tersebar di beberapa wilayah. Aset propertinya yang paling banyak berada di Surakarta alias Solo. Seluruh harta properti Sudewo diperoleh dari hasil sendiri, bukan dari warisan ataupun hibah.
Berikut adalah daftar 31 aset properti milik Sudewo:
– Tanah dan bangunan seluas 200 m2/340 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 1.000.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 151 m2/270 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 750.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 1.524 m2/1.000 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 450.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 950 m2/400 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 114.000.000
– Tanah seluas 2.550 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 153.000.000
– Tanah seluas 3.379 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 202.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 1.552 m2/1.000 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 450.000.000
– Tanah seluas 149 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 470.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 268 m2/250 m2 di Kab/Kota Yogyakarta, hasil sendiri Rp 1.053.250.000
– Tanah dan bangunan seluas 639 m2/393 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 3.601.355.000
– Tanah dan bangunan seluas 3.800 m2/3.700 m2 di Kab/Kota Wonogiri, hasil sendiri Rp 900.000.000
– Tanah seluas 1.424 m2 di Kab/Kota Pacitan, hasil sendiri Rp 385.000.000
– Tanah seluas 1.391 m2 di Kab/Kota Pacitan, hasil sendiri Rp 375.000.000
– Tanah seluas 1150 m2 di Kab/Kota Pacitan, hasil sendiri Rp 130.000.000
– Tanah seluas 157 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 300.000.000
– Bangunan seluas 71,2 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.545.680.000
– Tanah dan bangunan seluas 426 m2/144 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 350.000.000
– Tanah seluas 53 m2 di Kab/Kota Yogyakarta, hasil sendiri Rp 195.000.000
– Tanah seluas 120 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 270.000.000
– Tanah seluas 116 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 261.000.000
– Tanah seluas 118 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 265.500.000
– Tanah seluas 122 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 274.500.000
– Tanah seluas 3.494 m2 di Kab/Kota Blora, hasil sendiri Rp 400.000.000
– Tanah seluas 4.702 m2 di Kab/Kota Tuban, hasil sendiri Rp 607.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 189 m2/370 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 600.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 240 m2/320 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 920.000.000
– Tanah seluas 500 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 750.000.000
– Tanah seluas 234 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 93.600.000
– Tanah seluas 290 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 101.500.000
– Tanah seluas 214 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 42.800.000
– Tanah seluas 83 m2 di Kab/Kota Pati, hasil sendiri Rp 20.700.000.
Profil Bupati Pati Sudewo
Sudewo dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk periode jabatan 2025-2030. Ia adalah Bupati Pati ke-42 yang lahir di Pati, 11 Oktober 1968. Sudewo menamatkan pendidikan sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1993, lalu melanjutkan studi magister di bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Karier profesionalnya diawali sebagai karyawan di PT Jaya Construction (1993–1994), lalu menjadi pegawai proyek Departemen Pekerjaan Umum di Bali. Ia diangkat sebagai PNS tahun 1997 dan sempat bertugas di Dinas PU Kabupaten Karanganyar sebelum memutuskan untuk berwiraswasta.
Sudewo pertama kali masuk dunia politik melalui Partai Demokrat, kemudian mengundurkan diri dan pindah ke Partai Gerindra pada tahun 2013. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode, yaitu 2009-2013 dan 2019-2024. Sudewo terpilih mewakili dapil Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Pati, Grobogan, Rembang dan Blora dan bertugas di Komisi V.
Sudewo pernah mencalonkan diri di Pilkada Karanganyar 2002, namun belum berhasil. Sidewo yang diusung oleh Partai Gerindra akhirnya terpilih dalam Pilkada 2024 untuk menjadi Bupati periode 2025-2030 bersama Risma Ardhi Chandra. Sudewo menyelesaikan S1 Teknik Sipil di Universitas Sebelas Maret, dan S2 Teknik Pembangunan di Undip. Riwayat organisasi Sudewo meliputi Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret, Ketua Keluarga Besar Marhaenis, Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia, Koordinator Timses Pilkada Pacitan, Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi, Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah, serta Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra.


Comment