Uncategorized

Jerat Kasus e-KTP Setya Novanto yang Akhirnya Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setya Novanto, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, resmi bebas bersyarat menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Keputusan ini diambil berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Hal ini diumumkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Bebasnya Setya Novanto disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, ia telah menjalani hukuman selama 2/3 dari masa tahanan. Kedua, ia menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Contohnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan serta menjadi inisiator klinik hukum di Lapas Sukamiskin.

Selain itu, hukuman yang diterimanya juga mengalami pengurangan. Awalnya, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara. Namun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun. Selain itu, ia mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

Perjalanan Kasus Setya Novanto

Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dalam kasus ini, ia memperoleh uang korupsi sebesar US$7,3 juta. Proses penyidikan dan penahanannya dinilai penuh drama. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan.

Namun, upaya hukumnya tersebut akhirnya gagal setelah KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada September 2017. Drama berlanjut saat Setnov ditangkap oleh KPK setelah mangkir dari panggilan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik KPK datang ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetapi tidak menemukannya.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Beberapa waktu kemudian, muncul kabar bahwa Setnov akan pergi ke KPK. Sayangnya, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kejadian ini membuat kondisi kesehatan Setnov viral. Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu, kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

Sidang dan Sel Mewah

Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar pada 13 Desember 2017. Saat itu, Setnov kembali menjadi sorotan karena tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya. Akhirnya, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 24 April 2018.

Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya. Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

Pengurangan Hukuman

Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung memutuskan peninjauan kembali (PK) dari Setya Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain itu, ia dijatuhi denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar.

Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik KPK untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

Bebas Bersyarat

Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bandung. Salah satu alasan Setnov dapat bebas adalah karena aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan serta menjadi inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.

Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Masa penahanannya telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsidair 2 bulan 15 hari.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *