Politik

Kata Pemprov Sultra Soal Plt Bupati Kolaka Timur, Mendagri Tanya Gubernur Sulawesi Tenggara

Proses Penggantian Plt Bupati Kolaka Timur Pasca-Penangkapan Abdul Azis

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu keputusan resmi terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) setelah Bupati Abdul Azis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dan kini menjadi perhatian besar dari berbagai pihak.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) untuk mempersiapkan langkah-langkah terkait penggantian kepala daerah. Menurut informasi yang diperoleh, jika Abdul Azis ditahan, maka Wakil Bupati Koltim, Yoseph Sahaka, akan diangkat sebagai Plt Bupati. Namun, jika tidak ditahan, Abdul Azis dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Bupati.

Proses ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan Ayat 3 Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika tidak ada wakil bupati, maka Sekretaris Daerah akan bertindak sebagai pelaksana tugas sementara.

Perbedaan Jenis Jabatan Pelaksana Tugas

Dalam sistem pemerintahan daerah, terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menggambarkan posisi pejabat yang menggantikan kepala daerah. Beberapa antaranya adalah:

  • Pelaksana Harian (Plh): Bertugas saat kepala daerah berhalangan sementara.
  • Pelaksana Tugas (Plt): Bertugas saat kepala daerah berhalangan tetap.
  • Penjabat Sementara (Pjs): Diangkat untuk menggantikan kepala daerah yang sedang cuti.
  • Penjabat (Pj): Menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya hingga pemilihan baru.

Setiap jenis jabatan memiliki batasan wewenang, seperti tidak boleh mengambil keputusan strategis atau mengubah status hukum organisasi kepegawaian.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

Status Hukum Abdul Azis

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian lelang proyek sejak awal tahun 2025. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Bupati Abdul Azis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak swasta dari kontraktor pelaksana.

KPK menyebutkan bahwa dana sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yaitu sekitar Rp9 miliar, diduga digunakan sebagai commitment fee. Dalam penyidikan lebih lanjut, lima tersangka termasuk Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta dan Ageng Dermanto (AGD) dari PPK, ditahan selama 20 hari pertama.

Proses Pembangunan RSUD Koltim

Meski sedang dalam proses penyidikan, pembangunan RSUD Koltim tetap berlangsung. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar. Lokasi RSUD Koltim berada di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, yang sekitar 10 menit dari pusat pemerintahan dan 2,5 jam dari Kota Kendari.

Pembangunan RSUD Koltim diharapkan dapat meningkatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat setempat. Namun, kasus korupsi yang melibatkan Bupati Abdul Azis memicu kekhawatiran terhadap transparansi dan pengelolaan dana proyek tersebut.

Reaksi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Pemprov Sultra belum memberikan komentar resmi terkait pengangkatan Plt Bupati Koltim. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Iwan Susanto, hanya menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan secara berkala.

Pemerintah Temukan Cadangan Gas Raksasa Baru di Kalimantan Timur

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menegaskan bahwa jika Abdul Azis ditahan, Wakil Bupati Koltim akan diangkat sebagai Plt Bupati.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi agar tidak merusak kualitas pelayanan publik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *