Bencana Berita

Kemenag Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Pulihkan 226 Pesantren Terdampak Bencana di Sumatera

Gardupedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan bahwa sebanyak 226 pondok pesantren di wilayah Sumatera mengalami kerusakan akibat bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi baru-baru ini. Wilayah yang terdampak mencakup tiga provinsi utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rincian Kerusakan dan Lokasi Direktur Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa tingkat kerusakan yang dialami ratusan pesantren tersebut bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Berdasarkan data pemetaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah Aceh menjadi wilayah terdampak paling parah dengan sekitar 176 pesantren yang rusak. Di Sumatera Utara kurang lebih 30 pesantren terdampak sedangkan di Sumatera Barat Sekitar 20 pesantren mengalami kerusakan.

Bantuan Tahap Awal Sebagai respons cepat, Kemenag telah mengalokasikan bantuan darurat sebesar Rp 3 miliar. Dana ini ditujukan untuk tahap pemulihan awal, termasuk perbaikan sarana dan prasarana yang mendesak serta biaya pembersihan material lumpur di lingkungan pesantren. Untuk bangunan yang mengalami kerusakan berat, Kemenag merencanakan program pembangunan kembali secara menyeluruh pada tahun anggaran 2026.

Kondisi Santri dan Pembelajaran Hingga saat ini, aktivitas belajar mengajar di beberapa pesantren yang rusak parah terpaksa dihentikan sementara demi keselamatan. Meskipun demikian, Basnang memastikan bahwa para santri tetap dalam pengawasan dan pendampingan para pengasuh. Kegiatan pendidikan akan segera dimulai kembali setelah proses pembersihan selesai dan kondisi lingkungan dinyatakan aman serta kondusif.

Dukungan Pemerintah Pusat Penanganan dampak bencana ini juga mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang akan fokus pada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur di wilayah terdampak guna memastikan pelayanan publik dan pendidikan kembali normal secepat mungkin.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *