Kepastian Kenaikan Gaji ASN Masih Tidak Jelas
Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut masih berupa rencana dan belum dapat dipastikan akan dilaksanakan.
Qodari menjelaskan bahwa, berdasarkan pengalaman sebelumnya, beberapa kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu bisa diwujudkan pada tahun yang sama. Contohnya adalah cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon, yang sempat menjadi perhatian tetapi belum sepenuhnya diterapkan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN. Menurut Qodari, kenaikan gaji terakhir bagi ASN baru saja dilakukan pada tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Anggaran untuk Kenaikan Gaji ASN
Menurut Qodari, asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini mencapai sekitar Rp 178,2 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR).
Ia menambahkan bahwa jika dilakukan peningkatan gaji secara moderat, misalnya sebesar 8 persen, maka diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 14,24 triliun. Namun, ia menyatakan bahwa kenaikan gaji tersebut hanya bisa dilakukan jika kondisi keuangan pemerintah memungkinkan.
“Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini teman-teman,” ujar Qodari.
Rencana Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025
Sebagai informasi, Perpres 79/2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN 2025 untuk kelompok prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, peraturan ini hanya bersifat sebagai rencana dan bukan aturan teknis penggajian.
Implementasi dari kebijakan ini masih membutuhkan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait. Kemenpan RB menegaskan pentingnya membedakan antara dokumen perencanaan dengan regulasi teknis. Artinya, meski tercantum dalam Perpres, implementasi kenaikan gaji ASN tetap menunggu proses lanjutan.
Penjelasan dari Kemenpan RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN yang termasuk dalam RKP 2025. Ia menekankan bahwa pihaknya sedang berupaya menjembatani persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, Kemenpan RB juga memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap fokus pada program prioritas nasional. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang menekankan perlunya percepatan pencapaian target-program prioritas nasional.


Comment