Politik

Kenaikan PBB 1000 Persen Picu Kekacauan di Pati, Massa Siap Turun ke Jalan di Cirebon

Masyarakat Kota Cirebon Berjuang Melawan Kenaikan PBB yang Sangat Tinggi

Masyarakat Kota Cirebon kini sedang menghadapi tantangan besar dalam bentuk kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sangat signifikan. Sejak tahun 2024, kebijakan ini memicu perlawanan dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi. Kenaikan PBB di Kota Cirebon mencapai hingga 1000 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang hanya sebesar 250 persen. Kebijakan ini dinilai tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga.

Kenaikan PBB tersebut diatur melalui Perda No 01 Tahun 2024 tentang PBB. Meskipun begitu, beberapa pihak tidak setuju dengan besaran kenaikan tersebut. Paguyuban Pelangi, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, telah melakukan upaya hukum untuk menolak kebijakan ini. Sayangnya, mereka kalah dalam persidangan di Mahkamah Agung (MA), sehingga kebijakan ini tetap berlaku.

Pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh Paguyuban Pelangi di Hotel Onos Kota Cirebon pada 12 Agustus 2025, berbagai tokoh masyarakat, pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) hadir. Acara ini menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi dan memperkuat semangat perjuangan masyarakat.

Hetta M. Latumetten, perwakilan dari Paguyuban Pelangi, menyatakan bahwa perjuangan akan terus dilakukan hingga suara masyarakat benar-benar didengar oleh para pemangku kebijakan. Ia menyoroti perbedaan antara kenaikan PBB di Kota Cirebon dan Kabupaten Pati. Di Kota Cirebon, kenaikannya bisa mencapai hampir 1000 persen, sementara di Pati hanya sekitar 250 persen. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kota Cirebon memiliki hak untuk menuntut keadilan.

Menurut Hetta, sejak tahun 2024, Paguyuban Pelangi telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Cirebon, menggelar aksi turun ke jalan, serta audiensi ke pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini, perubahan yang dirasakan masih minim. Ia menekankan bahwa kenaikan PBB minimal 100 persen dialami hampir semua warga, meski nilainya dianggap kecil.

Bela Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, Menteri Pigai Sebut Kritik Adalah Hak Konstitusi

Surya Pranata, salah satu tokoh masyarakat, merasa langsung terdampak oleh kenaikan PBB. Sebelumnya, ia hanya membayar PBB sebesar Rp 6 juta, namun kini harus membayar hingga Rp 60 juta. Ia mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk menuntut keadilan.

Ketua Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI), Adji, menyambut baik perjuangan masyarakat dalam menuntut kenaikan PBB yang dinilai ugal-ugalan. Ia juga menyoroti buruknya keuangan di lima BUMD di Kota Cirebon. Menurutnya, hal ini menjadi alasan penting untuk meninjau ulang kebijakan pajak yang diberlakukan.

LSM Penjara, yang diwakili oleh Agung Sentosa, juga menyoroti potensi PAD di Kota Cirebon yang selama ini tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ia menanyakan mengapa pemerintah memilih menaikkan PBB jika potensi PAD yang ada sudah cukup besar.

Yayat, aktivis dari PAMACI, memberikan pernyataan tajam terkait kenaikan PBB 1000 persen di Kota Cirebon. Ia menyebut Pemkot dan DPRD sebagai perampok jika membiarkan kebijakan ini berlaku. Ia menyerukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan dan menjaga kecintaan terhadap Kota Cirebon.

Perjuangan masyarakat Kota Cirebon terhadap kenaikan PBB yang sangat tinggi ini menunjukkan semangat kebersamaan dan keinginan untuk mendapatkan keadilan. Dengan dukungan luas dari berbagai pihak, harapan besar diarahkan agar kebijakan ini dapat direvisi dan suara masyarakat lebih diperhatikan oleh para pengambil kebijakan.

Strategi Pelatih Panjat Tebing Kejar Performa Puncak di Asian Games 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *