Politik

Kepala Sekolah Pati Tuding Dinas Pendidikan

Bupati Pati Minta Maaf atas Kebijakan Lima Hari Sekolah

Bupati Pati, Sudewo, mengungkapkan permintaan maaf terkait kebijakan lima hari sekolah yang diambil oleh pemerintah daerah. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan masukan dan aspirasi dari organisasi masyarakat seperti PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Pati.

Permintaan maaf ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu, PCNU Pati mengeluarkan maklumat yang berisikan lima poin penting. Salah satu poin dalam maklumat tersebut adalah meminta Bupati Pati untuk meminta maaf karena dianggap memberi kesan bahwa PCNU mendukung kebijakan lima hari sekolah.

Sudewo menjelaskan bahwa dirinya memang yang pertama kali menginisiasi kebijakan lima hari sekolah. Namun, ia juga meminta masukan dari PCNU Pati sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, pihaknya ingin memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu aktivitas TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan Madin (Madrasah Diniyah).

”Saya punya ide lima hari sekolah, saya konsultasikan ke PCNU seluruh pimpinannya di ruang kerja sama, saya minta masukan, lima hari sekolah tidak boleh mengganggu TPQ dan Madin. Bagaimana caranya saya mohon diberi masukan,” ujarnya.

Setelah itu, PCNU Pati memberikan saran agar kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan lebih baik. Namun, menurut Sudewo, saran tersebut tidak dilakukan oleh Plt Disdikbud Pati. Ia menyatakan bahwa PCNU memberi saran supaya ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan PCNU bersama-sama, tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

”Lantas PCNU memberi saran supaya ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan PCNU dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan bersama stafnya duduk bersama dengan NU, yang ditunjuk kalau gak salah dari Ipmafa, tapi saran itu tidak dijalankan Plt Dinas Pendidikan,” katanya.

Sudewo mengaku baru mengetahui jika lima hari sekolah tidak sesuai dengan masukan dari PCNU Pati. Sehingga, pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut sebelumnya tanpa menyadari adanya ketidaksesuaian.

”Saya baru tahu itu tidak dijalankan akhir-akhir ini karena pada saat saya mau menandatangani SK lima hari sekolah, saya tanya kepada kepala Dinas Pendidikan, apakah draf ini sudah sesuai dengan masukan NU? Dia katakan sudah. Apakah tidak mengganggu TPQ dan Madin? Katanya tidak. Dan di bawah sudah paraf, makanya saya tanda tangan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut awalnya mempertanyakan alasan santri bakal ikut aksi penolakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada 13 Agustus mendatang. Kemudian ia menanyakan hal tersebut kepada Ketua PCNU Pati.

”Dinamika terakhir ini saya curiga dan penasaran saya mau ikut demo kenaikan PBB P2, salah saya dengan santri itu apa? saya terus telpon pak Yusuf Ketua PCNU, Pak Yusuf menyampaikan bahwa masukan dari NU tidak diakomodir oleh dinas pendidikan. Dari sana saya tahu bahwa lima hari sekolah yang diberlakukan mengganggu TPQ dan Madin. Bahkan dipaksakan sholatnya di sekolah. Bahkan sekolah yang tidak ada masjidnya, harus sholat di sekolah,” ungkapnya.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

Sudewo langsung menegur Plt Kepala Disdikbud Pati karena kebijakan lima hari sekolah tidak sesuai dengan masukan dari PCNU Pati yang dianggap mengganggu TPQ dan Madin.

”Saya langsung menegur dinas pendidikan kenapa kau tidak ngomong apa adanya bahwa draft itu tidak sesuai masukan PCNU. Dengan itu saya mengubah mengembalikan ke 6 hari sekolah. Karena tidak boleh lima hari sekolah mengganggu TPQ dan Madin,” lanjutnya.

Pihaknya pun meminta kepada PCNU Pati dan warga Nahdliyyin atas hal tersebut. Menurutnya, persoalan akibat draft lima hari sekolah tidak mengakomodir aspirasi dari PCNU Pati.

”Saya minta maaf sebesar-besarnya bahwa saya tidak pernah mengatakan PCNU setuju lima hari sekolah. Murni kesalahan internal pemerintahan saya,” pungkasnya.

Menteri UMKM Larang Keras E-Commerce Terkait Kenaikan Biaya Layanan dan Ongkir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *