Uncategorized

Ketika Pajak Melawan Dana Pensiun Anggota DPR

Permohonan Uji Materi terhadap Pensiun Anggota DPR RI

Sejumlah pihak menyampaikan permohonan uji materi terkait kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Permohonan ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.

Dalam gugatannya, Lita menilai bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara dan pembayar pajak, ia tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama lima tahun dan mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup serta dapat diwariskan.

Permohonan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun. Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara. Sementara itu, Pasal 1 Huruf F menjelaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA. Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun juga menjadi dasar dari permohonan ini.

Lita juga membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, misalnya, anggota Kongres baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan. Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar. Di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun. Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.

Skema Pensiun Anggota DPR

Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1). Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan. Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan. Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta. Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.

DPR Tidak Keberatan Pensiun Dihapus

Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut. Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK. Ia menegaskan bahwa anggota DPR hanya mengikuti undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu.

Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK. Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.

Uang Pensiun DPR Ciderai Keadilan

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman. Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru, yang sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan.

Lucius menegaskan bahwa uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia. Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi. Ia menilai bahwa masalah ini perlu dievaluasi, terlebih di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *