Penelusuran Aliran Dana Kasus Bank BJB oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap keluarga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk istrinya, Atalia Praratya, yang juga merupakan anggota DPR RI.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Ridwan Kamil. Hal ini melibatkan pengumpulan data mengenai harta kekayaan dan aspek lainnya yang relevan.
Selain itu, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempelajari arus dana dari kasus korupsi tersebut. Dalam proses ini, KPK memperhatikan aliran uang masuk dan keluar serta transaksi keuangan lainnya.
Asep menekankan bahwa penelusuran aliran dana terkait Bank BJB dan Ridwan Kamil menjadi prioritas utama. Setelah proses ini selesai, KPK akan menentukan apakah diperlukan keterangan tambahan dari keluarga Ridwan Kamil atau tidak.
Penyitaan Kendaraan Milik Ridwan Kamil
Pada Senin, 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita motor merek Royal Enfield. Motor ini kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April 2025.
Motor tersebut ditunjukkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025. Selain itu, KPK juga menyita mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil. Mobil mewah tersebut disimpan di bengkel di Jawa Barat, namun tidak mengalami kerusakan.
Mobil Mercedes Benz 280 SL ini ternyata dimiliki oleh B.J. Habibie. Menurut dugaan, mobil tersebut dibeli Ridwan Kamil menggunakan uang hasil korupsi. KPK berencana mengembalikan mobil tersebut kepada keluarga Habibie karena putra B.J. Habibie, Ilham Habibie, telah memberikan uang pembelian mobil tersebut ke KPK. Meskipun demikian, Ridwan Kamil belum membayar seluruh harga mobil tersebut.
Daftar Tersangka dalam Kasus Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama
- Pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S)
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Kelima tersangka ini dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp 222 miliar. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peran dan tanggung jawab para tersangka.


Comment