Penangkapan Bupati Kolaka Timur dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional I Partai NasDem di Makassar. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan menjadi bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Operasi ini dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Jakarta sehari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK menahan sejumlah orang, yaitu empat orang di Kendari dan tiga orang di Jakarta. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tujuh orang yang ditangkap merupakan aparatur sipil negara dan swasta.
Terkait Dana Alokasi Khusus Pembangunan Rumah Sakit
Operasi OTT KPK di Sulawesi Tenggara berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit. Asep menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan peningkatan kualitas atau status rumah sakit. Selain itu, KPK juga menyegel beberapa ruangan di tempat kerja Bupati Kolaka Timur, termasuk dua ruangan di Dinkes dan tiga ruangan di Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Koltim.
Dari tiga ruangan yang disegel di PUPR, yaitu ruangan sekretaris, Kepala Bidang Bina Marga, dan ruangan Kepala Bidang Cipta Karya.
Kronologi Penangkapan
Asep menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur sejak awal 2025. Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, KPK menerima informasi tentang meningkatnya komunikasi dan proses penarikan uang untuk diberikan kepada beberapa pihak.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK membagi tim menjadi tiga tim yang bertugas melakukan OTT di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Kendari, dan Makassar. Informasi yang diperoleh dari para terduga yang diamankan menunjukkan keterlibatan Abdul Azis dalam kasus ini. Oleh karena itu, tim yang berada di Makassar melakukan operasi tangkap tangan terhadap saudara ABZ.
Penangkapan Dilakukan di Luar Acara Rakernas Partai NasDem
Asep menegaskan bahwa penangkapan Abdul Azis tidak dilakukan selama acara Rakernas Partai NasDem. Menurutnya, KPK melakukan operasi OTT pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebelum kegiatan tersebut dimulai. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan tidak ada hubungannya dengan kegiatan partai tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa operasi OTT yang dilakukan sesuai dengan aturan. Tangkap tangan dilakukan ketika terjadi tindak pidana atau sesaat setelahnya ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku.
Respons dari Ketua Umum Partai NasDem
Pernyataan Asep merespons respons dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Surya menyebut bahwa penerapan asas praduga tak bersalah dalam penangkapan kader partainya tidak tepat. Ia menilai bahwa OTT seharusnya terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
Surya mengkritik jika satu pihak melanggar norma di Sulawesi Tenggara, sementara yang lain di Sulawesi Selatan. Ia meminta anggota DPR dari Partai Nasdem memanggil KPK dalam dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas.
Kesimpulan
Penangkapan Bupati Kolaka Timur oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi. Meskipun ada kritik dari pihak tertentu, KPK tetap berpegang pada prosedur dan aturan yang berlaku. Proses penangkapan ini menjadi contoh penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.


Comment