Berita Lifestyle

Mengapa PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Cegah TPPU?

PPATK Membekukan Rekening Bank yang Tidak Aktif

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan. Rekening tersebut dikategorikan sebagai rekening pasif atau dormant, yang sering kali digunakan untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga keandalan sistem keuangan nasional.

PPATK menyatakan bahwa status dormant diberikan pada berbagai jenis rekening, termasuk rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu. Biasanya, periode tersebut berkisar antara 3 hingga 12 bulan, sesuai kebijakan masing-masing bank.

Kebijakan pembekuan rekening pasif ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keandalan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan oleh jaringan kriminal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pembekuan rekening pasif telah mengidentifikasi sedikitnya 150 ribu rekening yang disalahgunakan dalam skema TPPU. Dari satu juta rekening yang terkait TPPU tahun lalu, sekitar 150 ribu merupakan rekening dormant. Pemblokiran sementara dilakukan untuk mencegah lebih lanjut penyalahgunaan sistem keuangan oleh jaringan kriminal. Setelah diverifikasi dan dipastikan tidak berkaitan dengan kejahatan, rekening tersebut akan dibuka kembali.

PPATK juga mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi agar dapat diaktifkan kembali dan digunakan untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan perbankan secara normal.

Dibuka Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Syarat Minimal Lulusan D3/D4/S1

Ahli perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menyarankan masyarakat yang terdampak pemblokiran rekening untuk tetap tenang dan segera menghubungi pihak bank guna mencari tahu alasan pemblokiran tersebut. Ia juga menyarankan masyarakat untuk menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi. Jika diperlukan, masyarakat dapat meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen atau layanan bantuan hukum.

Arianto menegaskan bahwa pemblokiran rekening tanpa bukti yang kuat, tanpa pemberitahuan, maupun tanpa kesempatan untuk klarifikasi, bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Hal ini terutama menyangkut hak atas informasi, perlindungan terhadap aset, serta hak untuk membela diri. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang adil serta disertai mekanisme pengaduan yang efektif.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, turut mengkritik langkah PPATK memblokir rekening tidak aktif tanpa persetujuan pemilik. Menurutnya, pembekuan ataupun penutupan rekening harus mendapatkan persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, tindakan PPATK dinilai ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Huda menjelaskan bahwa aturan yang memperbolehkan memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Langkah PPATK yang menyalahi tugas dan fungsi juga disampaikan oleh Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan PPATK sebenarnya menyalahi tugas dan fungsinya sendiri.

Bekal Pengalaman di SEA Games, Sabar/Reza Siap Tempur di Thomas Cup 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *