Berita Business Ekonomi

Menkeu: Siap-siap! Pajak Dana Luar Negeri Bakal Diperiksa Mulai 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Gardupedia.com — Pemerintah memberi peringatan keras bagi para peserta program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum mematuhi komitmen repatriasi aset dan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir 2026 bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya secara sukarela, sebelum tindakan tegas dan pengawasan pajak diperketat mulai awal 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya realisasi repatriasi dana dari luar negeri, meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan dan instrumen investasi menarik, seperti Patriot Bond.

“Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, tidak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir untuk apa mengundang-undang kalau tidak mau masuk juga, padahal sudah diberikan macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini,” tegas Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Purbaya menambahkan bahwa pendekatan persuasif tersebut tidak akan berlanjut selamanya. Jika hingga akhir 2026 para wajib pajak masih enggan membawa pulangnya hartanya, pemerintah akan langsung menindak dana yang masuk.

“Kalau tidak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang membawa ke sini,” lanjutnya.

Piala AFF 2026: Era Baru John Herdman dan 5 Calon Debutan Siap Unjuk Gigi Kontra Kamboja

Purbaya menjelaskan bahwa langkah penindakan yang akan dieksekusi mulai awal 2027 sejatinya bukanlah aturan baru, melainkan penegakan aturan baku yang selama ini kurang dioptimalkan.

“Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini tidak dikerjakan saja. Artinya saya tidak menambah peraturan apa-apa, kan?” kata Purbaya.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan bekerja sendiri. Pemerintah akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dan memeriksa arus transaksi keuangan tersebut secara mendalam.

“Jadi begitu dana masuk, saya akan bekerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia tidak bisa lari,” tegas Menkeu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi penerimaan negara dan pengembalian aset dari luar negeri yang belum terealisasi masih sangat besar. Terdapat 2.424 wajib pajak yang belum memindahkan asetnya dari luar negeri dengan perkiraan nilai mencapai Rp23 triliun.

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Istana Tegaskan Bukan Karena Tekanan Politik

Terdapat 35.644 wajib pajak yang terindikasi belum melaporkan seluruh total kekayaannya, dengan nilai mencapai Rp383 triliun.

Dengan sisa waktu hingga akhir tahun 2026, pemerintah berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini untuk melunasi kewajiban perpajakannya secara kooperatif sebelum penindakan hukum diberlakukan penuh pada 2027.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *