Gardupedia.com — Maraknya krisis ekologis akibat salah kelola sumber daya alam memicu keprihatinan mendalam dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Menteri LH secara terbuka menyerukan gerakan “Taubat Ekologis Nasional” sebagai momentum pemulihan ekosistem secara menyeluruh di Indonesia.
Seruan tersebut direspons tegas oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat. Jumhur menilai, gagasan taubat ekologis tidak boleh berhenti sebagai imbauan moral belaka, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata berupa evaluasi total terhadap regulasi investasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Menteri LH menyoroti bahwa serangkaian bencana ekologis mulai dari banjir, tanah longsor, hingga darurat pencemaran sampah dan udara merupakan dampak langsung dari kelalaian serta pola pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, pendekatan konvensional dianggap tidak lagi memadai untuk menangani kerusakan ekosistem yang terjadi saat ini.
Melalui seruan “Taubat Ekologis Nasional”, pemerintah menekankan pentingnya pergeseran paradigma seluruh elemen bangsa, mulai dari pengetatan pengawasan industri, penindakan hukum terhadap pelanggar, hingga reformasi tata kelola limbah yang terintegrasi di berbagai daerah.
Menanggapi komitmen tersebut, Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa akar masalah krisis lingkungan hidup di Indonesia berasal dari model pembangunan yang terlalu mengagungkan pemilik modal. Menurutnya, regulasi yang terlalu melonggarkan perizinan lingkungan demi kemudahan investasi kerap mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian alam.
Jumhur menumpahkan keprihatinannya terhadap kelompok masyarakat bawah, seperti buruh, petani, dan nelayan, yang selalu menjadi pihak paling terdampak dari kerusakan lingkungan.
“Ketika alam rusak, yang paling dahulu kehilangan mata pencaharian dan keselamatan hidupnya adalah rakyat kecil di sekitar kawasan industri dan tambang, bukan para pemilik modal,” ujar Jumhur.
Ia menambahkan, keseriusan pemerintah dalam melakukan “Taubat Ekologis” harus dibuktikan dengan keberanian politik untuk menindak tegas korporasi nakal yang merusak ruang hidup masyarakat.
“Seruan ‘Taubat Ekologis’ adalah langkah awal yang baik. Namun, taubat sejati baru terjadi jika pemerintah berani mencabut izin-izin tambang dan perkebunan yang jelas-jelas merusak lingkungan serta menyengsarakan warga lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jumhur mendorong pemerintah untuk segera menerapkan transisi berkeadilan (just transition) menuju ekonomi hijau (green economy). Pembangunan masa depan, menurutnya, harus mampu menyelaraskan penciptaan lapangan kerja baru dengan jaminan keselamatan buruh dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Sinergi antara komitmen pembenahan dari Kementerian LH dan penegakan keadilan ekologis yang didorong elemen masyarakat sipil diharapkan menjadi titik balik bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang lebih hijau dan berkeadilan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment