Sejarah Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 akan diselenggarakan dengan penuh makna di seluruh wilayah tanah air. Salah satu momen penting dalam perayaan ini adalah pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang menjadi tanda resmi lahirnya bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pembacaan naskah proklamasi tidak hanya sekadar ritual seremonial, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah berkorban jiwa dan raga demi kemerdekaan. Naskah proklamasi asli ditulis tangan oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, kemudian diubah oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Versi yang dibacakan dalam upacara, dikenal sebagai Naskah Proklamasi Otentik, diketik oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik, seorang tokoh pemuda yang turut serta mempersiapkan kemerdekaan.
Berikut teks lengkap Naskah Proklamasi Otentik:
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 bulan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Angka “tahun 05” merupakan kependekan dari tahun 2605 sesuai penanggalan Jepang yang berlaku saat itu, karena Indonesia masih dalam masa pendudukan militer Jepang. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan pada pukul 10:00 Waktu Standar Tokyo pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Lokasi Pembacaan Proklamasi
Dalam buku American visions of the Netherlands East Indies/Indonesia: US foreign policy and Indonesian nationalism karya Frances Gouda (2002), disebutkan bahwa Chairul Basri, yang bekerja di kantor propaganda Jepang, mencari rumah yang memiliki halaman luas. Rumah Pegangsaan Timur 56 milik orang Belanda ditukar dengan rumah lain di Jalan Lembang. Oleh karena itu, rumah tersebut memang disiapkan oleh Jepang untuk Bung Karno.
Chairul tidak menyebutkan nama pemilik rumah tersebut. Saat diambil alih pemerintah Jepang untuk Sukarno, rumah itu dimiliki oleh Mr. Jhr PR Feith, seperti yang disebutkan oleh Kwee Kek Beng, pemimpin redaksi koran Sin Po dari 1925 hingga 1947, dalam buku Doea Poeloe Lima Tahon Sebagi Wartawan, 1922–1947 (1948).
Dari pemberitaan di koran Sin Po tanggal 5 Juli 1948 diketahui bahwa rumah tersebut merupakan tempat bersejarah bagi bangsa Indonesia karena menjadi lokasi proklamasi kemerdekaan. Rumah ini juga pernah digunakan sebagai tempat pertemuan dan bahkan dipakai sebagai rumah tawanan oleh Belanda.
Perubahan Status Rumah
Rumah tersebut akhirnya berubah menjadi Gedung Republik. Pemiliknya yang berasal dari Belanda menjualnya seharga 250 ribu gulden (ƒ). Rumah ini akhirnya dibeli oleh pemerintah Indonesia. Berikut bunyi pemberitaan yang tercantum dalam koran Sin Po:
“Eigenaar (pemilik rumah) itoe roemah jang baru saja kembali dari Nederland telah menetapkan menjual miliknya dengan harga ƒ 250.000,- pada pemerintah republik.”
Meskipun begitu, belum ditemukan bukti keterkaitan antara pembelian rumah oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1948 dengan informasi sumbangan rumah Pegangsaan Timur 56 oleh Faradj Martak sebagaimana tertera dalam surat Ir. M Sitompoel, Menteri Pekerjaan Umum dan Perhubungan, tanggal 14 Agustus 1950.
Pengakuan Internasional
Proklamasi yang dibacakan dari rumah Pegangsaan Timur 56 tersebut menandai dimulainya perlawanan diplomatik dan bersenjata dari Revolusi Nasional Indonesia, yang melawan pasukan Belanda dan warga sipil pro-Belanda. Akhirnya, Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949.
Dilansir dari koran Jakarta Post yang terbit pada 18 Agustus 2005, pada tahun 2005, Belanda menyatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk menerima secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Namun, pengadilan Belanda memutuskan dalam kasus pembantaian Rawagede bahwa Belanda bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk mempertahankan penduduknya.
Dalam sebuah wawancara dengan Yayasan Penyiaran Belanda (Nederlandse Omroep Stichting, NOS) pada 14 September 2011, sejarawan Indonesia Sukotjo meminta pemerintah Belanda untuk secara resmi mengakui tanggal kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui tanggal 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Sukarno (yang menuliskan namanya sebagai “Soekarno” menggunakan ejaan Van Ophuijsen) dan Mohammad Hatta, yang kemudian ditunjuk sebagai presiden dan wakil presiden berturut-turut sehari setelah proklamasi dibacakan.
Tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 1946.


Comment