Ekonomi

OJK Angkat Bicara soal Larangan BPI Danantara Ganti Direksi BUMN

Penjelasan OJK Terkait Larangan Perubahan Direksi pada BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anugrah Nusantara (BPI Danantara) yang melarang 52 BUMN beserta anak usaha dan cucu usahanya melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tata cara pengambilan keputusan di perusahaan terbuka.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan bahwa aturan mengenai perubahan direksi dan komisaris telah diatur dalam POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Aturan ini menyatakan bahwa pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS.

Pemegang saham yang memiliki hak untuk mengusulkan mata acara adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili setidaknya 1/20 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Namun, jika anggaran dasar perusahaan menentukan batasan yang lebih rendah, maka aturan tersebut akan berlaku.

Menurut POJK 15/2020, pemegang saham yang memenuhi kriteria tersebut berhak mengusulkan mata acara, termasuk perubahan atau pengangkatan direksi dan komisaris. Setelah itu, RUPS akan memutuskan usulan tersebut.

Selain itu, ketentuan mengenai pengangkatan dan persyaratan direksi serta komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Aturan ini memberikan panduan terkait kualifikasi dan tanggung jawab direksi serta komisaris.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Dalam hal keterbukaan informasi, OJK juga menegaskan bahwa emiten atau perusahaan publik wajib membuka informasi atau fakta material sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 45 Tahun 2024. Dalam situasi tertentu, emiten harus segera melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, BPI Danantara melalui surat edaran Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 yang ditandatangani oleh CEO Danantara Rosan Roeslani tanggal 23 Juni 2025, mengeluarkan larangan pergantian direksi hingga adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara. Selain itu, BUMN yang belum melaksanakan RUPST diminta untuk melakukannya paling lambat pada hari Senin (30/6).

Berikut daftar 52 BUMN yang dilarang melakukan perombakan direksi:

  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  • PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  • PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  • PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  • PT Amarta Karya (Persero)
  • PT ASABRI (Persero)
  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Barata Indonesia (Persero)
  • PT Bio Farma (Persero)
  • PT Boma Bisma Indra (Persero)
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Danareksa (Persero)
  • PT Djakarta Lloyd (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Kodia Bahari (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Hutama Karya (Persero)
  • PT Indah Karya (Persero)
  • PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  • PT Industri Kereta Abi (Persero)
  • PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  • PT Len Industri (Persero)
  • PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  • PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  • PT Pelavaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  • PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Primissima (Persero)
  • PT Produksi Film Negara
  • PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • PT Raiawali Nusantara Indonesia (Persero)
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Semen Kupang (Persero)
  • PT TASPEN (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *