Gardupedia.com — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengimbau pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan langkah konkret agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan. Imbauan ini disampaikan merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan skema pembiayaan program tersebut dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yahya menilai, langkah penyesuaian harus cepat diambil mengingat agenda penyusunan dan pembahasan anggaran APBN untuk tahun mendatang saat ini sedang berlangsung di parlemen.
“Pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung. Karena anggaran sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah,” kata Yahya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan keberlanjutan program MBG sangat krusial mengingat dampaknya yang nyata bagi masyarakat luas. Program tersebut dirancang untuk menyasar kelompok rentan, mulai dari anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita.
Guna memastikan kestabilan program tanpa mengganggu struktur fiskal negara, Yahya mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) selaku instansi pelaksana untuk melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh.
Langkah penghematan ini, menurutnya, bisa ditempuh dengan meninjau ulang prioritas belanja (refocusing), membatasi pembiayaan infrastruktur fisik seperti pembangunan dapur baru, serta melakukan pembenahan manajemen tata kelola.
“BGN harus melakukan efisiensi besar-besaran supaya program MBG tetap berjalan, antara lain dengan melakukan refocusing, membatasi pembangunan dapur baru, dan memperbaiki tata kelola MBG,” tegasnya.
Yahya menambahkan bahwa rincian teknis pergeseran dan penyesuaian anggaran program MBG ini dijadwalkan akan dibahas intensif oleh BGN bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Agustus mendatang.
“Karena soal anggaran, nanti akan dibahas BGN bersama badan anggaran pada bulan Agustus,” ujar Yahya menutupi penjelasannya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa alokasi pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.
MK memandang pemenuhan gizi tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan dasar maupun menengah, sehingga penggunaan dana dari porsi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN tidak tepat sasaran secara konstitusional.
Kendati demikian, MK menegaskan bahwa Program MBG tetap konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Pemisahan anggaran ini dilakukan demi menjaga amanat konstitusi terkait ketersediaan dana pendidikan sekaligus memberikan legalitas dan kepastian hukum yang jelas bagi pelaksanaan Program MBG ke depan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment