Berita

PBNU : Tegaskan Status Gus Yahya sebagai Ketua Umum Berakhir per 26 November 2025

Gus Yahya Kholil Staquf (Ketua Umum PBNU) - Dok. PBNU

Gardupedia.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran PBNU Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 25 November 2025 oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib Aam PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir.

Sejak waktu yang ditetapkan, Gus Yahya secara resmi tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU dan tidak lagi memiliki wewenang maupun hak yang melekat pada jabatan tersebut.

Surat keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal yang berkaitan dengan posisi Ketua Umum PBNU, serta tidak diperbolehkan bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan Syuriyah PBNU ini, PBNU diinstruksikan untuk segera melaksanakan rapat pleno. Rapat ini bertujuan untuk membahas mekanisme pemberhentian dan penggantian fungsionaris yang diperlukan sesuai dengan aturan organisasi.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

    Keputusan ini diambil dengan mengacu pada sejumlah peraturan internal Perkumpulan Nahdlatul Ulama terkait mekanisme rapat, pemberhentian fungsionaris, serta pergantian antar waktu.

    Berita ini muncul di tengah dinamika dan ketegangan internal yang terjadi sebelumnya. Meskipun surat edaran telah dikeluarkan, terdapat laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Gus Yahya menolak desakan mundur dari Syuriyah PBNU, menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum. Namun, keputusan resmi PBNU ini kini telah diterbitkan.

    Di sisi lain, Gus Yahya dan sebagian kiai pendukungnya menolak keputusan tersebut. Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan konstitusional (berdasarkan AD/ART) untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Kewenangan untuk memutuskan pergantian pengurus berada di tangan forum tertinggi seperti Muktamar.

    Beberapa hari sebelum surat edaran itu diterbitkan, Gus Yahya sempat menggelar silaturahim dengan sejumlah kiai dan Pimpinan Wilayah NU (PWNU). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Gus Yahya tidak akan mundur dan kepengurusan harus tetap berjalan hingga akhir masa jabatan Muktamar berikutnya (yang diperkirakan sekitar satu tahun lagi), menolak segala upaya pemakzulan.

    Secara ringkas, situasi PBNU saat ini berada pada tahap transisi dan ketegangan struktural, di mana keputusan Syuriyah untuk mengakhiri masa jabatan Gus Yahya telah diumumkan, namun proses pergantian kepemimpinan sedang dihadapkan pada sengketa dan mekanisme yang masih harus diselesaikan melalui Rapat Pleno.

    Pemerintah Temukan Cadangan Gas Raksasa Baru di Kalimantan Timur

    Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

    Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

    Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *