Gardupedia.com – Pihak kepolisian mengungkapkan fakta baru terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan urine, diketahui bahwa pelaku sedang berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu (metamfetamin) saat melancarkan aksinya.
“Pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu,” ujar Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu. Hal ini diduga kuat menjadi pemicu pelaku kehilangan kontrol diri dan nekat melakukan tindakan asusila.
Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online. Di tengah perjalanan, pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan yang membuat korban merasa terancam dan ketakutan.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban. Selain fokus pada tindak pidana pelecehan seksualnya, polisi juga mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh pria tersebut.
Kasus ini kembali memicu perhatian publik mengenai standar keamanan transportasi berbasis aplikasi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera memanfaatkan fitur keamanan (seperti emergency button) yang tersedia di aplikasi jika merasakan gelagat mencurigakan dari pengemudi.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment