Gardupedia.com – Jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik pengemasan minyak goreng curah yang dimanipulasi menjadi merek subsidi pemerintah, Minyakita. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (4/5/2026), polisi menggeledah sebuah gudang yang berlokasi di Jalan HA Wahid Nul, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi tersebut, petugas menyita sebanyak 108.500 kemasan Minyakita ilegal yang telah dikemas dalam 3.100 dus dan siap untuk didistribusikan. Selain produk jadi, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan pengemasan dan satu unit truk sebagai barang bukti.
Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli minyak goreng curah, kemudian mengemasnya kembali menggunakan botol dan label merek Minyakita. Untuk meyakinkan konsumen, pelaku nekat memalsukan berbagai izin resmi, mulai dari nomor izin edar BPOM, label SNI, hingga logo Halal.
“Pelaku mencantumkan izin BPOM pada label kemasan, namun setelah kami verifikasi, nomor tersebut ternyata milik perusahaan lain. Jadi, seluruh atribut perizinannya adalah palsu,” ungkap AKBP Herman Sopian di sela-sela kegiatan penggeledahan.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait kasus ini. Dari hasil pengembangan sementara, satu orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui bahwa pabrik pengemasan ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan terakhir. Produk-produk manipulasi ini rencananya tidak hanya diedarkan di wilayah lokal, tetapi juga dikirim ke luar Provinsi Bengkulu. Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment