Berita Regional

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 3.200 Liter Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal

Petugas kepolisian saat menyita barang bukti solar subsidi yang diangkut pelaku menggunakan mobil, di Kuansing, Riau, Minggu (5/4/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Ditreskrimsus Polda Riau.)

Gardupedia.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ribuan liter solar tersebut rencananya akan diselundupkan untuk mendukung operasional aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI beserta barang bukti ribuan liter solar yang diangkut menggunakan kendaraan operasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari penyelidikan tim terhadap laporan penimbunan solar subsidi pada Sabtu (4/4/2026).

Setelah melakukan pemantauan, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengadang sebuah mobil pikap yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

“Saat penangkapan, pelaku kedapatan mengangkut BBM ilegal menggunakan mobil pikap. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk melangsir solar subsidi dari SPBU,” ujar Ade dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (7/4/2026).

Menkes Tegas Coret Orang Kaya yang Masih Jadi Peserta PBI BPJS!

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus modifikasi tangki kendaraan untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar dengan cara mengisi berulang kali di berbagai SPBU. Total BBM yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 3.200 liter.

Diduga kuat, pasokan solar ini merupakan rantai distribusi utama bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuansing, yang selama ini sulit diberantas karena dukungan logistik bahan bakar yang lancar.

Saat ini, pelaku MI beserta barang bukti mobil pikap dan ribuan liter solar telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kerja sama dengan oknum petugas SPBU di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Cedera Kronis Paksa Viktor Axelsen Pensiun Dini di Dunia Bulutangkis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *