Gardupedia.com – Penyelidikan mendalam terhadap kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang pada Desember 2025 lalu, mengungkap sederet fakta mengejutkan. Pihak Polrestabes Semarang menemukan adanya pelanggaran berat yang melibatkan manajemen perusahaan bus hingga pemalsuan dokumen berkendara.
Polisi memastikan bahwa SIM B1 Umum milik sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), adalah palsu. Berdasarkan uji laboratorium forensik, material SIM tersebut tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Satlantas. Terungkap bahwa Gilang mendapatkan dokumen ilegal tersebut dari seorang pria bernama Herry Soekirman (60), seorang sarjana IT yang diduga telah membuat SIM palsu sedikitnya 10 kali dengan tarif sekitar Rp 1,3 juta per dokumen. Selain Gilang dan Herry, polisi juga menetapkan Mustafa Kamal sebagai tersangka yang berperan membantu proses pembuatan SIM ilegal tersebut.
Fakta miris lainnya adalah proses rekrutmen pengemudi yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sopir bus diketahui tidak melewati tes kemudi yang layak. Ujian yang diberikan oleh pihak perusahaan hanyalah kemampuan memarkirkan bus di dalam garasi. Setelah dianggap bisa memarkirkan kendaraan, sopir langsung diperintahkan untuk membawa penumpang menempuh rute jarak jauh tanpa adanya verifikasi keahlian maupun keabsahan dokumen berkendara.
Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata melayani rute Bogor-Yogyakarta secara ilegal. Sejak tahun 2022, rute tersebut dijalankan tanpa mengantongi izin trayek resmi. Dari total 12 unit bus yang dimiliki perusahaan, polisi menemukan hanya 4 unit yang memiliki izin resmi, sementara sisanya beroperasi tanpa dokumen yang sah.
Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai lalai karena tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, termasuk ketiadaan sabuk pengaman bagi penumpang di dalam bus. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka kendaraan dengan dokumen yang ada.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Selain kasus kecelakaan lalu lintas yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), kasus pemalsuan SIM akan diproses secara terpisah dalam berkas penyidikan yang berbeda.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi para pengusaha otobus untuk selalu memprioritaskan aspek keselamatan penumpang dan mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment