Peran Hukum dalam Perekonomian Nasional
Perjalanan kasus hukum yang menimpa mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hingga bebas dari vonis karena mendapat abolisi dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kondisi perekonomian nasional. Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut memicu pro dan kontra di kalangan publik, karena hakim tidak berhasil membuktikan bahwa Tom Lembong memperkaya dirinya sendiri.
Pada 31 Juli 2025, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto dan akhirnya bebas dari hukuman 4,5 tahun penjara. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari para ahli ekonomi yang melihat praktik hukum dalam kasus ini memiliki dampak buruk terhadap perekonomian Indonesia.
Dampak Buruk Hukum yang Tidak Adil
Ekonom senior Didik J Rachbini mengungkapkan bahwa hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi oleh kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, hukum merupakan faktor penting dalam memberikan kepastian dan ketidakpastian dalam ekonomi, terutama dalam investasi.
Didik menjelaskan bahwa hukum yang mudah diintervensi kekuasaan dan dipolitisasi dapat menurunkan kepercayaan investor. Negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk akan dihindari oleh investor. Ia menekankan bahwa kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik maupun luar negeri, sangat memerlukan kepastian hukum. Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko kerugian dan bahkan bangkrut.
Biaya Transaksi yang Tinggi dan Efisiensi Ekonomi
Selain itu, Didik menyatakan bahwa hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal, serta biaya investasi meningkat dan tidak efisien. Ia menjelaskan bahwa biaya transaksi adalah faktor utama atau bahkan penyebab utama masalah dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk. Hukum yang buruk, tidak efisien, dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional.
Didik juga menyoroti bahwa prosedur hukum yang berbelit, panjang, dan tidak jelas sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi suatu negara. Mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal. Dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahkan rusak. Contoh ekstremnya adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan.
Kriminalisasi Hukum dan Intervensi Politik
Mencoba membandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya, Didik menilai praktik kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Menurutnya, kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi.
Didik menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi moto yang suci di dalam dunia hukum yang berbunyi “lebih baik membebaskan orang yang salah daripada menghukum orang yang benar”. Menurutnya, prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum, tetapi dibuang di “tong sampah” oleh pemimpin-pemimpin yang sebenarnya juga lahir dari demokrasi.
Ia menambahkan bahwa saat ini, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu. Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi.


Comment