Berita

PPATK Lepaskan 30 Juta Rekening Dormant Sejak Mei

PPATK Membuka Blokir Lebih dari 30 Juta Rekening Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir lebih dari 30 juta rekening yang tergolong dormant atau tidak aktif sejak Mei lalu. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pihaknya melakukan analisis terhadap data yang diperoleh dari bank untuk mengetahui alasan mengapa rekening tersebut tidak aktif selama bertahun-tahun.

“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Kami menganalisis dan meminta data ke bank, ‘ini yang bersangkutan kenapa (rekeningnya) diam sampai sekian tahun, bahkan 35 tahun?’. ‘Oh ini sengaja mendiamkan karena untuk kebutuhan tertentu, sehingga menjadi tabungan,’” kata Ivan dalam wawancara melalui akun YouTube Hersubeno Point, Jumat (1/8).

Ivan menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujarnya kepada gardupedia.co.id, Rabu (30/7).

Langkah Pengamanan yang Dilakukan PPATK

Pemblokiran rekening dormant berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ivan menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali rekening tidak rumit. Nasabah cukup menghubungi bank terkait atau langsung ke PPATK untuk menyampaikan keinginan mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.

“Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,” ujar dia.

Menkes Tegas Coret Orang Kaya yang Masih Jadi Peserta PBI BPJS!

Corporate Secretary Bank Negara Indonesia (BNI) Okki Rushartomo menegaskan bahwa dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman meski PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant. “Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki dalam keterangan pers, pada Selasa (29/7).

BNI juga mengimbau nasabah secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

Bank Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir

Beberapa bank juga telah mengaktifkan kembali rekening yang sempat diblokir oleh PPATK. Bank Danamon Indonesia mengatakan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK. Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari mengimbau nasabah untuk selalu aktif melakukan pembaruan dana dan bertransaksi agar rekening tidak menjadi dormant.

Bank Kalsel juga mengaktifkan 50 ribu rekening dormant yang sempat diblokir PPATK. Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari kebijakan PPATK terhadap 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia. Ia optimistis seluruh rekening yang masih diblokir akan segera aktif.

Penemuan Rekening Dormant yang Rentan Disalahgunakan

PPATK menemukan sekitar 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.

Cedera Kronis Paksa Viktor Axelsen Pensiun Dini di Dunia Bulutangkis

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant. Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran. Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan mengungkapkan ratusan NIK penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika hingga pendanaan terorisme.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *