Berita NASIONAL Pemerintahan

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres No 11/2026, Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar

Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo dijadwalkan hadir dalam puncak perayaan 100 tahun Gontor. (Dok. Sekretariat Presiden)

Gardupedia.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperketat pencegahan serta menindak tegas setiap bentuk pembersihan lahan melalui metode pembakaran di seluruh kawasan Indonesia.

Inpres yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026 tersebut dipaparkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, saat Rapat Terbatas (Ratas) mengenai penanganan bencana alam bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menanggapi terbitnya instruksi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa arahan Presiden merupakan keputusan final yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum.

“Kita punya tanggung jawab bersama, karhutla harus kita hentikan. Tidak boleh bakar lahan dan hutan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah presiden,” tegas Djamari Chaniago di hadapan para kepala daerah, Pangdam, Kapolda, hingga pelaku usaha dalam pengarahan daring mengenai kesiapsiagaan karhutla.

Melalui Inpres No. 11/2026, Presiden menginstruksikan pemerintah daerah untuk menghentikan penerbitan aturan atau izin apa pun yang dapat memberikan celah bagi aktivitas pembakaran lahan.

Ragu Pengawasan BPOM Tekan Keracunan MBG, DPR: Ubah Desain Total!

Dalam lembaran Inpres tersebut tertulis arahan tegas:

“Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Inpres ini juga mengatur pengawasan terhadap klaim pembakaran lahan atas nama kearifan lokal. Pemerintah mempertegas bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan pembenaran umum untuk melakukan pembakaran secara bebas.

Penerapan kearifan lokal hanya diizinkan di bawah pengawasan ketat, serta harus memastikan bahwa status siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat di daerah bersangkutan telah resmi dihentikan oleh kepala daerah setempat.

Terkait langkah hukum, Presiden memerintahkan aparat untuk menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi siapa saja yang melanggar atau membiarkan terjadinya pembakaran lahan.

Prabowo Lepas Ratusan Atlet Indonesia ke Jepang Untuk Ikuti Asian Games 2026

“Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan,” bunyi poin penegakan hukum dalam Inpres tersebut.

Sebagai solusi konkret di lapangan, pemerintah mewajibkan penyediaan sarana pengolahan lahan tanpa bakar (clearing without burning). Dalam jangka pendek dan situasi mendesak, pemerintah menginstruksikan penyediaan alat berat seperti ekskavator untuk menggali kanal air guna pemadaman karhutla sekaligus membantu masyarakat mengolah lahan secara ramah lingkungan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *