Berita NASIONAL Pemerintahan

Ragu Pengawasan BPOM Tekan Keracunan MBG, DPR: Ubah Desain Total!

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. (Kompas.com/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Gardupedia.com — Komisi IX DPR RI meragukan kemampuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan angka kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). DPR menilai kendala utama keracunan bukan sekadar pengawasan di tingkat hulu, melainkan desain keseluruhan program yang dinilai tidak ideal.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam rapat kerja bersama BPOM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Charles menyoroti proses distribusi makanan pascamasak yang sangat rentan terhadap kontaminasi dan pertumbuhan bakteri.

“Makanan setelah dimasak itu disimpan di suhu ruang lebih dari empat jam. Berada di critical temperature di atas 5 derajat dan di bawah 60 derajat, sehingga kontaminasi dan risiko kembang biak bakteri menjadi semakin tinggi,” ujar Charles.

Menurut Charles, kondisi lapangan tersebut membuat intervensi pengawasan BPOM di hulu tidak akan cukup mencegah terulangnya kasus keracunan. Ia menganggap perbaikan situasi secara menyeluruh hanya dapat dicapai jika pemerintah berani merombak tata kelola dan desain program MBG secara mendasar.

“Saya sebetulnya sudah tidak lagi melihat apa yang bisa dilakukan oleh Badan POM untuk memperbaiki situasi ini kecuali mengubah desainnya secara total,” tegasnya.

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres No 11/2026, Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar

Lebih lanjut, Charles mempertanyakan efektivitas peran BPOM yang telah mengantongi alokasi anggaran pengawasan MBG sebesar Rp509 miliar untuk tahun 2027. Ia mengkhawatirkan anggaran besar tersebut tidak memberi dampak signifikan selama skema penyimpanan dan pengolahan makanan tidak diubah.

Menjawab keraguan jแถ DPR, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 21 program pengawasan komprehensif. Langkah ini diambil sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Ayat 2 sampai 9 yang menugaskan BPOM mengawal ketat rantai pasok makanan.

“Badan POM bertugas mulai dari hulu sampai mitigasinya dalam hal pengawasan, bukan sebagai pelaksana,” jelas Taruna. Ia menegaskan, peran BPOM mencakup pemeriksaan bahan baku hingga penanganan cepat dan penanggulangan jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di lapangan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *