Penetapan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Korupsi Proyek RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Proyek ini bernilai sebesar Rp126,3 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek strategis nasional yang seharusnya bertujuan meningkatkan layanan kesehatan justru menjadi tempat untuk praktik korupsi oleh sejumlah pihak.
Proyek peningkatan RSUD Koltim dari tipe D ke tipe C dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025. Total anggaran mencapai Rp126,3 miliar. Namun, proyek ini justru digunakan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri oleh sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah. Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha menyalahgunakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Peran KPK dalam Penindakan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu dari program Quick Wins Presiden yang dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satu poin utamanya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, serta membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi, yaitu Kendari, Jakarta, dan Makassar, KPK mengamankan 12 orang, termasuk Abdul Azis dan ajudannya. Konstruksi perkara mengungkap adanya dugaan “pengkondisian” lelang agar PT PCP menjadi pemenang.
Aliran Uang dalam Kasus Korupsi
Praktik korupsi dimulai sejak proses perencanaan pada Desember 2024. Proyek yang seharusnya melalui tender terbuka justru dipengaruhi oleh pejabat Kemenkes dan Pemkab Koltim. Terjadi pertemuan antara Abdul Azis dan sejumlah pihak untuk mengatur agar PT PCP keluar sebagai pemenang.
Pada Maret 2025, Sdr. AGD (Ageng Dermanto) selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. Pada akhir April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD yakni Andi Lukman Hakim di Bogor.
Selanjutnya, pada periode Mei – Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta dari PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim.
“Selain itu, Sdr. DK juga menyampaikan permintaan dari Sdr. AGD (AGD) kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” ucap Asep. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selanjutnya, Ageng menyerahkannya kepada Yasin (staf dari Abdul Azis). Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan sang bupati.
Penangkapan dan Barang Bukti
Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar. Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar.


Comment