Gardupedia.com – Pakar telematika, Roy Suryo, mengambil langkah hukum dengan melaporkan tujuh individu yang diketahui sebagai pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan pada Selasa (6/1/2026) ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyerang kehormatan pribadinya.
Laporan resmi Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026), Roy menjelaskan bahwa ia menggunakan pasal-pasal dalam KUHP terbaru untuk menjerat para pelaku.
“Saya melaporkan tujuh orang dengan dasar Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 dari KUHP yang baru saja diberlakukan,” ujar Roy di hadapan awak media.
Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut diidentifikasi dengan inisial A, B, D, V, F, L, dan U. Menurut penjelasan Roy, tuduhan yang mereka sebarkan melalui platform YouTube terbagi dalam dua kelompok isu utama. Kelompok pertama dituding telah menyebarkan informasi bohong bahwa ijazah milik Roy Suryo adalah palsu. Kelompok kedua dituduh telah memfitnah Roy dengan menyebutnya terlibat dalam skandal korupsi proyek Hambalang
Roy menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak memiliki landasan fakta yang jelas. Untuk membantah tudingan ijazah palsu, ia bahkan membawa dan menunjukkan salinan asli ijazah miliknya, mulai dari gelar Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3) yang diperolehnya dari UGM dan UNJ.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga memberikan sindiran halus kepada Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa dirinya berani bersikap terbuka dan mempersilakan publik untuk menguji keaslian ijazahnya secara forensik maupun akademik.
“Jika dulu Jokowi mau bersikap sebagai seorang negarawan dan transparan, cukup tunjukkan saja ijazahnya kepada publik, maka masalah akan selesai. Orang-orang bisa langsung membuktikan kebenarannya,” tuturnya.
Terkait isu Hambalang, Roy mengklarifikasi bahwa ia justru mengundurkan diri dari partai politiknya pada tahun 2016 demi melanjutkan pendidikan, bukan karena terseret kasus hukum. Ia pun mengeklaim sempat meraih predikat sebagai salah satu kader terbaik sebelum memutuskan untuk fokus kembali ke dunia akademik.
Langkah hukum ini diambil Roy Suryo di tengah statusnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Kuasa hukum Roy, Abdul Ghofur Sangaji, menekankan bahwa kliennya melapor dalam kapasitas sebagai warga negara yang haknya dilanggar.
Ia berharap pihak kepolisian bersikap adil dan profesional dalam memproses laporan tersebut. “Kami meminta penyidik untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Abdul.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment