Warga Semarang Kaget dengan Kenaikan Pajak PBB yang Dibayarkan 400 Persen
Seorang warga di Kota Semarang, Tukimah (69 tahun), merasa terkejut setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Nilai pajak yang harus dibayar melonjak hingga lebih dari 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya, pajak PBB rumahnya hanya sebesar Rp161.000 pada tahun 2024, namun kini naik menjadi Rp872.000.
Tukimah mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Ia menyatakan bahwa ia sudah mengajukan keberatan terhadap kenaikan tersebut, tetapi hingga kini belum mendapatkan jawaban. Anaknya yang mengurus masalah ini juga belum tahu hasilnya.
Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya merupakan warisan keluarga turun-temurun. Ada beberapa ruangan di bagian belakang yang telah dijual, sehingga kondisi propertinya berubah. Namun, meskipun ada perubahan, ia merasa tidak sepenuhnya memahami alasan kenaikan pajak yang sangat signifikan.
Penjelasan dari Pemkab Semarang
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak PBB secara langsung. Penghitungan ulang dilakukan atas obyek pajak tanah milik Tukimah. Fokus penilaian ulang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.
Ia menegaskan bahwa lokasi tanah Tukimah berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Oleh karena itu, tanah tersebut termasuk dalam klaster kedua setelah klaster jalan nasional. Luasan tanah tersebut lebih dari 1.000 meter persegi.
Selain itu, penghitungan ulang juga memperhatikan jumlah bangunan yang terdapat di lahan tersebut. Awalnya hanya ada satu bangunan rumah, kini telah berkembang menjadi tiga bangunan yang dihuni oleh tiga kepala keluarga. Penilaian dilakukan berdasarkan harga transaksi riil di lingkungan tersebut dan dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas penilai pajak.
Penghitungan ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika wajib pajak merasa keberatan, mereka dapat mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Semarang.
Aksi Demo di Kabupaten Pati
Di sisi lain, di Kabupaten Pati, aksi unjuk rasa besar masih berlangsung meski Bupati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan pajak PBB-P2. Kebijakan pembatalan ini dilakukan setelah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memicu kenaikan pajak hingga 250 persen.
Namun, beberapa kelompok massa memilih untuk tetap melakukan aksi meskipun tuntutan utama sudah dipenuhi. Beberapa kelompok seperti Gerakan Pati Bersatu (Gerpab) dan Aliansi Santri untuk Demokrasi (Aspirasi) membatalkan aksinya setelah bertemu dengan Bupati Sudewo. Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap akan berunjuk rasa dan mempertahankan tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Bupati Sudewo menyatakan bahwa aksi yang tetap dilakukan bukanlah murni, melainkan diduga ada pihak yang membangun narasi untuk menjatuhkannya. Namun, Aliansi membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa aksi mereka murni demi kepentingan warga.
Tuntutan Lain: Isu PHK di RSUD
Aksi juga akan diikuti oleh ratusan mantan pegawai honorer RSUD RAA Soewondo Pati yang mengaku menjadi korban PHK tanpa pesangon. Salah satu perwakilan korban, Ruha, menyatakan bahwa ia bekerja selama 20 tahun di RSUD tersebut, tetapi dikeluarkan tanpa ada kompensasi apa pun.
Polisi juga siap memberikan pengamanan bagi aksi tersebut. Personel bantuan akan datang dari beberapa polres sekitar, termasuk Semarang, Kudus, Demak, Blora, dan Jepara.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya sosialisasi kebijakan pemerintah daerah agar warga memahami dan menerima aturan yang diberlakukan.


Comment