Gardupedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Jakarta secara hukum masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI menekankan bahwa keputusan tersebut harus dijadikan dasar utama bagi pemerintah dalam menyusun dan menjalankan setiap kebijakan strategis nasional.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak gugatan terkait uji materi UU Ibu Kota Negara (UU IKN). MK menjelaskan bahwa secara konstitusional, perpindahan ibu kota ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur baru akan dianggap sah secara hukum setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut. Selama Keppres itu belum ditandatangani, Jakarta tetap memikul status hukum sebagai ibu kota negara.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan bahwa ketetapan MK ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting. Menurutnya, seluruh pihak, terutama jajaran pemerintah, tidak boleh terjebak dalam interpretasi yang keliru atau hanya berpatokan pada kehendak politik semata.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus menjadi pedoman final. Hal ini memastikan bahwa semua langkah strategis nasional dikelola berdasarkan landasan hukum yang kuat, bukan sekadar opini atau keinginan politik,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, anggota legislatif lainnya juga mengingatkan bahwa meskipun pembangunan IKN terus berjalan, administrasi pemerintahan dan berbagai kebijakan publik harus tetap menghormati status Jakarta saat ini. Penegasan dari MK dianggap sebagai bentuk perlindungan konstitusional agar tidak terjadi kekosongan hukum (vakum) selama masa transisi pemindahan ibu kota.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut operasional pemerintahan pusat masih harus merujuk pada kedudukan Jakarta sebagai pusat administrasi negara, setidaknya sampai ada arahan resmi lebih lanjut melalui Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment