Politik

Sudewo Minta Maaf, PCNU Pati Apresiasi Langkahnya

Permintaan Maaf Bupati Pati atas Kebijakan Sekolah Lima Hari

Bupati Pati, Sudewo, kembali menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kebijakan sekolah lima hari sempat diberlakukan. Keputusan tersebut awalnya dianggap telah disetujui oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), namun akhirnya dikembalikan menjadi enam hari. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap keluhan dan protes yang muncul dari berbagai pihak.

Permintaan maaf Bupati Pati ini mendapat apresiasi dari Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim. Menurutnya, seorang pemimpin harus memiliki jiwa kepemimpinan yang legawa, terutama jika ada kebijakan yang menimbulkan kontroversi. Selain itu, penting untuk segera memperbaiki kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa saling menyalahkan.

“Jika ada kebijakan yang kurang pas, segera diperbaiki. Tidak perlu saling menyalahkan,” ujarnya dalam pernyataannya pada 12 Agustus 2025. Ia mengajak semua pihak, terutama para pemimpin daerah, untuk melakukan introspeksi dan belajar dari kejadian yang terjadi. Menurutnya, Islam mengajarkan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan masalah, sesuai dengan prinsip demokrasi Indonesia.

Seorang pemimpin, kata KH Yusuf Hasyim, harus meminta masukan dari masyarakat melalui tokoh-tokohnya. Hal ini merupakan bagian dari komunikasi dua arah yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Setiap akan mengambil kebijakan, perlu benar-benar mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para ahli,” tegasnya.

Tim Kajian PCNU dan Rekomendasi yang Disampaikan

Sebelumnya, PCNU Pati telah membentuk tim kajian yang memberikan rekomendasi terkait rencana pemberlakuan sekolah lima hari. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kewenangan bupati, melainkan otoritas satuan pendidikan. Meskipun demikian, penting untuk mempertimbangkan beberapa aspek, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Dalam regulasi tersebut, satuan pendidikan wajib mempertimbangkan kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana prasarana, kearifan lokal, serta pendapat tokoh masyarakat dan tokoh agama di luar komite sekolah. Namun, banyak dari prasyarat tersebut tidak terpenuhi meski sudah diberi peringatan.

Akibatnya, muncul gejolak di lapangan karena kebijakan ini ternyata mengganggu TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin). Anak-anak merasa lelah karena jam pulang sekolah yang mepet dengan waktu pembelajaran di TPQ atau Madin. Hal ini memicu protes keras, hingga akhirnya Bupati Pati memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan enam hari sekolah dalam seminggu.

Penjelasan Bupati Pati atas Kesalahan Internal

Dalam permintaan maafnya, Bupati Sudewo mengakui bahwa kebijakan sekolah lima hari adalah kesalahan internal pemerintahannya. Ia mengaku mempercayakan penyusunan draf surat keputusan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Lima hari sekolah itu mohon maaf. Itu kesalahan internal pemerintahan saya, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya dalam jumpa pers di Pendapa Kabupaten Pati, Senin lalu.

Bupati mengakui bahwa dirinya sendiri yang memiliki ide pemberlakuan lima hari sekolah untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Pati. Ia juga sempat berkonsultasi dengan pimpinan PCNU di ruang kerjanya.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

“Saya meminta masukan (lima hari sekolah) tidak boleh mengganggu TPQ dan Madin. Bagaimana caranya saya mohon diberi masukan,” jelasnya.

Tindak Lanjut Kajian Bersama

Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa akan ada tindak lanjut untuk melakukan kajian bersama antara tim Disdikbud dengan PCNU. Kedua tim telah duduk bersama dan saling berdiskusi.

Tim PCNU pun menyampaikan hasil kajian dan saran atas rencana kebijakan tersebut. Namun, menurut Bupati, saran tersebut tidak dijalankan oleh Plt Kepala Disdik Andrik Sulaksono.

“Saya baru tahu (saran) itu tidak dijalankan akhir-akhir ini. Karena pada saat saya mau menandatangani SK lima hari sekolah, saya tanya kepada Plt kepala Disdikbud apakah drafnya sudah sesuai dengan saran dan masukan PCNU, dan dijawab sudah,” ungkapnya.

Termasuk, lanjut Bupati, menanyakan kepastian apakah kebijakan lima hari sekolah tidak mengganggu keberadaan TPQ dan Madin. Kala itu, menurutnya dijawab Plt kepala Disdikbud tidak mengganggu. Dia pun menandatangani SK tersebut karena pejabat di bawahnya juga telah memberi paraf atas draf itu.

Menteri UMKM Larang Keras E-Commerce Terkait Kenaikan Biaya Layanan dan Ongkir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *