Gardupedia.com — Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar dugaan pungutan tarif tempat berdagang atau parkir fantastis sebesar Rp1 juta yang dialami pelaku usaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Yogyakarta. Pihak Keraton Yogyakarta dan pengelola parkir Alkid memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (18/9/2026).
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, menyayangkan insiden yang dialami oleh pemilik usaha kuliner tersebut. GKR Condrokirono mengonfirmasi bahwa secara administratif, pihak food truck sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dari pihak Keraton Yogyakarta untuk beroperasi di area Alkid.
Oleh karena itu, GKR Condrokirono mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang melakukan pemungutan di luar mekanisme resmi.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tegas GKR Condrokirono, Jumat (18/9/2026).

Secara terpisah, pengelola parkir kawasan Alun-alun Kidul, Supriyo Dwi Hartanto, menepis tudingan publik mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oleh jajarannya.
Supriyo menjelaskan bahwa angka yang menjadi sorotan publik tersebut bukanlah tarif harian untuk satu unit kendaraan, melainkan biaya pemblokiran (blocking) lahan seluas 25 meter untuk keperluan berjualan selama lima hari. Mengenai tuduhan adanya pemaksaan uang makan Rp1 juta, ia menegaskan nominal itu adalah tawaran sukarela dari pihak penyelenggara untuk konsumsi petugas lapangan selama durasi lima hari.
“Terkait konsumsi atau uang makan, dari pihak kru sendiri yang menawarkan, bukan kita yang meminta. Anggota kita ada 15 orang, tetapi saya cuma tulis 10 orang. Akhirnya dikasih Rp1.000.000 untuk konsumsi selama 5 hari. Jadi bukan Rp1 juta sehari untuk makan,” jelas Supriyo Dwi Hartanto, Jumat (18/9/2026).
Supriyo menambahkan bahwa pihak food truck kemudian memutuskan untuk membatalkan kegiatan di tengah jalan. Dari total dana awal sebesar Rp6 juta (Rp5 juta untuk area parkir 5 hari dan Rp1 juta untuk uang makan), pengelola parkir telah mengembalikan setengahnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak melalui transfer bank.
Guna memastikan ketertiban di kawasan cagar budaya tersebut, jajaran Polresta Yogyakarta telah menurunkan tim khusus untuk mendalami seluruh kronologi kejadian dan mengusut potensi pelanggaran hukum agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment