Berita Regional

Waspada Penipuan QRIS Parkir, Dishub Surabaya Minta Warga Cek Atribut Jukir

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Rabu (21/1/2026).(DOKUMEN/PEMKOT SURABAYA)

Gardupedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat agar lebih teliti saat melakukan pembayaran parkir secara non-tunai. Imbauan ini menyusul ditemukannya kasus juru parkir (jukir) nakal yang menggunakan kode QRIS palsu untuk mengantongi uang retribusi secara pribadi.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video seorang jukir di kawasan Jalan Tanjung Anom yang menyodorkan kode QRIS pribadi milik sebuah warung kopi (warkop) kepada pengendara, bukan QRIS resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Atas temuan tersebut, pihak berwenang telah mengamankan jukir liar yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa warga hanya boleh membayar parkir kepada petugas yang memiliki identitas jelas. Berikut adalah ciri-ciri jukir resmi yang sah di Surabaya:

  1. Menggunakan rompi resmi berwarna merah.
  2. Memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
  3. Membawa peluit sebagai alat bantu mengatur kendaraan.

Trio menyarankan agar warga terlebih dahulu memastikan petugas memiliki atribut tersebut sebelum bertanya mengenai opsi pembayaran non-tunai.

Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru saat memindai kode QR. Pastikan nama akun yang muncul di aplikasi pembayaran adalah milik Pemerintah Kota Surabaya atau Dishub Surabaya. Jika nama yang tertera adalah nama pribadi atau nama unit usaha lain (seperti toko atau warkop), warga diimbau untuk segera membatalkan transaksi tersebut.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Aset Negara Senilai Rp10,2 Triliun dari Penertiban Hutan

Dishub Surabaya berkomitmen untuk terus membina para jukir. Namun, Trio menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Jukir resmi yang kedapatan memalsukan QRIS atau menyalahi aturan akan dikenai sanksi berat, mulai dari pembinaan hingga pemecatan atau pemberhentian secara permanen.

Pihak Dishub juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan praktik curang di lapangan. Laporan warga dianggap sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan sistem perparkiran yang transparan dan tertib di Kota Surabaya.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *