Berita Pemerintahan Transportasi

Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Aturan Ganjil Genap

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor berjalan tersendat di Jalan Sudirman, Jakarta.

Gardupedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap di wilayah ibu kota selama periode libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para pengguna jalan dapat melintasi ruas jalan protokol tanpa khawatir terkena tilang ganjil genap pada tanggal-tanggal berikut:

  1. Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal.
  2. Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
  3. Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tertib dalam berlalu lintas. Pengendara diminta untuk tetap mengikuti arahan petugas di lapangan dan mematuhi rambu-rambu yang ada demi menjaga kelancaran serta keselamatan bersama selama masa liburan akhir tahun.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan roda empat dengan pelat nomor apa pun diperbolehkan melintasi jalur-jalur ganjil genap secara bebas pada hari-hari libur yang telah ditentukan tersebut.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *