Berita Regional

Amsal Sitepu Bebas dari Jerat Korupsi Video Profil Desa, 4 Rekannya Tetap Mendekam di Penjara

Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai mendengar keputusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com/Tisson)

Gardupedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, salah satu figur utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini menciptakan kontras yang tajam jika dibandingkan dengan nasib empat tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Segala tuntutan hukum terhadap Amsal dinyatakan gugur, dan hakim memerintahkan agar hak-hak serta martabat terdakwa segera dipulihkan.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman penjara yang cukup berat karena dianggap berperan dalam mengarahkan proyek pengadaan video di puluhan desa yang diduga merugikan keuangan negara.

Kasus yang bermula dari proyek tahun anggaran 2021 ini menjerat lima orang dengan peran yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian perbedaan nasib mereka di mata hukum:

Bela Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, Menteri Pigai Sebut Kritik Adalah Hak Konstitusi

Nama TersangkaPeran / JabatanStatus Hukum Saat Ini
Amsal SitepuSwasta / PenggerakDivonis Bebas (Tidak terbukti bersalah).
Tersangka JOknum Pejabat PMDMenjalani masa hukuman (Vonis penjara).
Tersangka EPihak Ketiga/VendorTerbukti bersalah dan divonis penjara.
Tersangka RRekanan ProyekMenjalani hukuman sesuai putusan hakim.
Tersangka SPendamping/FasilitatorTerbukti terlibat secara administratif dan korporasi.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya selisih harga (mark-up) dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pembuatan video profil di ratusan desa di Kabupaten Karo.

Alasan utama vonis bebas Amsal Sitepu didasarkan pada kurangnya bukti kuat yang menghubungkan keterlibatan langsungnya secara hukum dalam aliran dana haram tersebut, meskipun namanya sering disebut dalam persidangan tersangka lain.

Atas vonis bebas ini, pihak Kejaksaan Negeri Karo memiliki opsi untuk mengajukan langkah hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung guna menguji kembali putusan tersebut.

Keputusan ini menuai beragam reaksi di masyarakat, mengingat empat rekan Amsal lainnya telah dinyatakan bersalah dan harus mendekam di jeruji besi. Ketimpangan putusan ini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khususnya terkait peran pihak swasta dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Strategi Pelatih Panjat Tebing Kejar Performa Puncak di Asian Games 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *