Berita NASIONAL

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Diperbolehkan Mengajar pada 2027

Ilustrasi guru. ((canva.com))

Gardupedia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan kepastian mengenai nasib tenaga pendidik non-ASN. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi guru honorer untuk terus menjalankan tugas mengajar pada tahun 2027 mendatang.

Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan interpretasi publik terhadap Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Menurut Nunuk, surat tersebut bukan bertujuan untuk memangkas jumlah pengajar, melainkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merapikan administrasi dan status kepegawaian guru non-ASN.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (19/5/2026), Nunuk menekankan bahwa poin utama kebijakan tersebut adalah penataan, bukan pemberhentian.

“Dalam SE tersebut, tidak ada poin yang melarang guru non-ASN mengajar di tahun 2027. Inti dari kebijakan ini adalah mengatur status mereka agar lebih jelas, bukan menghentikan aktivitas mengajarnya,” jelas Nunuk.

SE Nomor 7 Tahun 2026 berfungsi sebagai landasan bagi Pemda untuk memetakan kembali posisi guru honorer di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil agar transisi status kepegawaian di masa depan tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.

Rupiah Anjlok ke Rp 17.704, Bank Indonesia Diprediksi Naikkan Suku Bunga Acuan

“Guru non-ASN tidak perlu merasa khawatir atau cemas. Mereka tetap bisa mengajar seperti biasa,” tutup Nunuk.

Dengan adanya penegasan ini, para guru honorer diharapkan tidak lagi merasa cemas akan kehilangan pekerjaan mereka di tahun 2027. Kemendikdasmen memastikan bahwa peran guru non-ASN masih sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional di tengah proses penataan birokrasi yang sedang berjalan.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *