Gardupedia.com – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, resmi meluncurkan program pemutihan pajak. Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2025.
Program relaksasi pajak ini diselenggarakan sekaligus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dan dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan bahwa kemunculan tagihan piutang lama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2026 merupakan langkah tertib administrasi menyusul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, pemerintah memahami beban finansial yang dihadapi masyarakat, sehingga kebijakan pemutihan ini diterbitkan.
“Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda PBB-P2 secara penuh, sedangkan untuk pokok pajaknya tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Sugeng menerangkan bahwa landasan hukum kebijakan insentif fiskal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.
Menurut Sugeng, program pembebasan denda diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, merangsang warga untuk melunasi kewajiban lama mereka, sekaligus mendongkrak capaian target penerimaan daerah.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2 yang sempat tertahan, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah,” ujarnya menambahkan.
Mengingat waktu pelaksanaan program yang terbatas hingga akhir Agustus, pihak Bapenda mengimbau masyarakat untuk bergerak cepat dan tidak menunda-nunda pembayaran hingga akhir periode guna menghindari antrean.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Kami juga mengimbau wajib pajak untuk selalu membayar PBB-P2 tepat waktu,” tutur Sugeng.
Selain itu, demi menjaga keamanan transaksi, Sugeng Amin secara tegas mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kanal pembayaran resmi dan menghindari perantara yang tidak sah.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang dan memanfaatkan layanan konsultasi maupun pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun di kecamatan,” tegasnya.
Pihak Bapenda menjamin bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat dari sektor pajak ini akan langsung dialokasikan kembali untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Banyumas. Menurut Sugeng, PBB-P2 merupakan salah satu instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat krusial dalam menyokong roda pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan mutu layanan publik bagi seluruh warga.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment