Gardupedia.com – Kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Lembaga ini dilaporkan mengalami defisit anggaran atau “tekor” sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya. Jika tren penurunan ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi atau solusi konkret, BPJS Kesehatan diprediksi berpotensi mengalami gagal bayar pada pertengahan tahun 2027 mendatang.
Masalah keuangan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Prihati memaparkan ketidakseimbangan yang kian melebar antara jumlah pendapatan dari iuran peserta dengan total biaya klaim pelayanan medis yang dikeluarkan lembaga tersebut.
“Kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 miliar sehari dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” ujar Prihati.
Meskipun mengalami defisit yang masif setiap bulan, Prihati mengeklaim bahwa BPJS Kesehatan saat ini masih memiliki cadangan uang tunai yang cukup aman untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim ke rumah sakit hingga awal tahun 2027. Namun, ia memberikan peringatan keras mengenai batas waktu ketahanan dana tersebut.
Jika tidak ada kebijakan atau perubahan regulasi yang signifikan, dana cadangan diproyeksikan akan habis total pada pertengahan tahun depan.
“Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi Bapak/Ibu sekalian,” tutur Prihati di hadapan para anggota dewan.
Sebagai langkah penyelamatan jangka pendek, pihak BPJS Kesehatan tengah mengandalkan dana suntikan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Prihati menyebutkan bahwa anggaran tambahan tersebut diharapkan bisa segera dicairkan pada Juli 2026, dengan catatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait sudah ditandatangani.
Suntikan dana dari Kemenkeu ini diproyeksikan mampu menutup kekurangan operasional dalam setahun berjalan. Namun, untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jangka panjang, BPJS Kesehatan berencana kembali mengajukan suntikan dana darurat pada tahun depan, sembari merumuskan solusi permanen bersama pemerintah dan DPR.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment