Gardupedia.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terkait proses pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang. Mahfud secara terbuka mempertanyakan sejauh mana keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut, yang dinilainya terkesan terburu-buru dan mendadak disahkan.
Mahfud MD secara terbuka mempertanyakan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi UU Polri tersebut yang dinilai sangat mendadak.
“Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan,” kata Mahfud di Kantor Kompas, Jakarta.
Kritik ini didasari atas kenyataan bahwa DPR RI resmi mengesahkan UU Polri dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026, setelah pembahasan intensif antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah yang hanya berlangsung singkat selama 15 hari.
Sebagai salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam komisi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral agar kritik yang ia layangkan tidak sekadar menjadi wacana kosong.
“Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta. Karena diminta, dan kalau saya tidak mau waktu itu kan dianggap ‘Wah ini Pak Mahfud omong doang aja nih.’ Agar tidak dibilang omong doang, ketika diminta jadi anggota reformasi itu saya mau,” ujar Mahfudz.
“Oleh karena itu, saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi,” terang Mahfudz.
Meski melayangkan kritik tajam karena masukan tim reformasi diabaikan, pakar hukum tata negara ini mengaku tidak terkejut maupun kecewa. Menurutnya, hal ini mencerminkan watak asli dari para pembuat kebijakan saat ini.
“Itu sudah dibuktikan bahwa DPR dan pemerintah masih konservatif, itu memang wewenangnya DPR dan pemerintah. Saya tidak kecewa sama sekali,” pungkas Mahfud.
Mahfud memandang bahwa pendekatan konservatif dalam menjalankan reformasi di tubuh kepolisian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak DPR dan Pemerintah selaku pemegang hak legislasi, walaupun pada prosesnya mengorbankan asas keterbukaan bagi publik.
Menurut Mahfud, sebuah produk hukum yang berdampak luas bagi hajat hidup orang banyak dan institusi penegak hukum yang vital seperti Kepolisian seharusnya melewati proses penyerapan aspirasi publik yang transparan, mendalam, dan akuntabel. Ia menyayangkan pola legislasi yang tiba-tiba rampung dan disahkan tanpa adanya perdebatan publik yang memadai serta pelibatan elemen masyarakat sipil, akademisi, maupun pihak-pihak terkait secara bermakna (meaningful participation).
Kritik ini disampaikan Mahfud sebagai respons atas dinamika legislasi di parlemen, di mana pengesahan UU Polri tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi proses pembuatan kebijakan di tingkat legislatif. Mahfud menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta penguatan institusi penegak hukum secara objektif.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment